Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Diduga Ada Penguncian Tender, Lelang Proyek Jembatan Sungai Barak Mukok Kabupaten Sanggau Disorot

Avatar photo
30
×

Diduga Ada Penguncian Tender, Lelang Proyek Jembatan Sungai Barak Mukok Kabupaten Sanggau Disorot

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Proses lelang proyek Pengganti Jembatan Sungai Barak Mukok melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sanggau kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menduga adanya kejanggalan dalam tahapan pengadaan yang berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan tender.

Alih-alih menghadirkan persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan transparan, Pokja Pengadaan diduga menyisipkan persyaratan teknis yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan pekerjaan. Persyaratan tersebut diduga menjadi alat untuk membatasi ruang kompetisi peserta lain sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu.

Sorotan utama tertuju pada kewajiban melampirkan surat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagai salah satu syarat kualifikasi teknis. Padahal, berdasarkan dokumen pekerjaan yang beredar, kebutuhan penggunaan aspal dalam proyek penggantian jembatan tersebut dinilai relatif minim.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Pasalnya, persyaratan dukungan AMP dianggap tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang ada dan dinilai berpotensi menghambat partisipasi penyedia jasa konstruksi lainnya.

Jangan Lewatkan :  Bea Cukai dan Satpol PP Bogor Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 13 Ribu Botol Miras

Dampak dari persyaratan tersebut disebut-sebut cukup signifikan. Proses tender yang seharusnya berlangsung kompetitif justru berujung minimnya peserta yang mengikuti lelang. Hingga akhirnya, hanya tersisa satu peserta, yakni CV. Arindama Konstruksi, yang mengajukan penawaran sebesar Rp2.486.398.186,29.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim, SH, menyampaikan kritik keras. Menurutnya, apabila benar terdapat pengaturan persyaratan yang sengaja dibuat untuk membatasi peserta, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Dugaan persekongkolan tender LPSE ini jelas dapat dikaji berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persyaratan yang dibuat untuk membatasi peserta secara tidak wajar sangat dilarang. Jika benar syarat tersebut sengaja dikunci untuk memenangkan kontraktor tertentu, maka ini merupakan persoalan serius,” tegas Rahim.

Jangan Lewatkan :  Perkuat Pendidikan Vokasi Dumai, Kilang Pertamina Dumai Ajak Siswa SMKN 5 Dumai Belajar Proses Pengolahan Air di WTP Bukit Datuk

Ia menjelaskan, esensi tender terbuka adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta yang memenuhi syarat. Karena itu, dokumen kualifikasi seharusnya disusun berdasarkan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan non-diskriminatif sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Rahim, persyaratan tender tidak boleh dirancang secara spesifik sehingga hanya dapat dipenuhi oleh pihak tertentu. Selain itu, seluruh dokumen pengadaan harus mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar tercipta kesetaraan di antara peserta.

Jangan Lewatkan :  Santri SMP Mengalami Kekerasan Pisik Oleh Seniornya di Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Keluarga Minta Ditindak Tegas

“Mempersulit dokumen dengan persyaratan yang tidak relevan sama saja merusak prinsip keadilan dan transparansi pengadaan publik. Publik berhak mengetahui, apakah ini semata-mata kelalaian teknis atau justru merupakan skenario yang telah dirancang untuk mengarahkan pemenang,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Pemilihan maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan persyaratan dukungan AMP dalam tender tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan berimbang dari pihak-pihak terkait.

Sesuai dengan prinsip jurnalistik, media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis: MawardiEditor: Redaksi