Jambi, [Gaperta.id] – Diduga Banyak kejanggalan dana bos TA 2024 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah Suyadi atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Rabu (09/07/2025)
Yang di mana sebelumnya, Adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 pada sekolah SMAN 3 Kota Jambi , Jl Guru Mukhtar I ,Kecamatan Jelutung , Kota Jambi ,Provinsi Jambi yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,
Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SMAN 3 Kota Jambi yang mengelolah keuangan dana bos pada tahun anggaran 2024. sehingga masyarakat menduga adanya penyimpangan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana bos
Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMAN 3 , masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara perincian dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2024 tahap pertama sebagai berikut :
-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 313.697.500
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 90.281.372
-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.490.580
-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 107.417.181
-pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.762.062
-langganan daya dan jasa Rp 63.795.501
-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 160.937.504
-penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 6.000.000
-pembayaran honor Rp 143.673.096, “Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SM pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:
-Penerimaan Peserta Didik baru Rp.29.384.630
-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 67.645.000
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 49.685.115
-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 15.758.042
-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 188.378.909
-pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 16.197.570
-langganan daya dan jasa Rp 90.636.837
-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 229.280.300
-penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 27.415.000
-pembayaran honor Rp 212.271.386, Namun demikian masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMAN 3 Kota Jambi Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri perincian dana bos tahun 2024 yang merugikan keuangan negara.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.