Jambi, [Gaperta.id] – Seorang oknum anggota Polres Bungo berinisial BJG diduga mencoba melakukan intervensi terhadap korban dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menjerat seorang wanita berinisial GFI, warga Desa Air Gemuruh, Kabupaten Bungo, Jambi. GFI saat ini telah ditahan oleh Polres Bungo terkait kasus tersebut.
Fika Pebri, menceritakan kepada wartawan bahwa saat pertama kali mendatangi rumah pelaku, dirinya disambut baik oleh oknum polisi BJG. Dalam pertemuan itu, BJG menyampaikan bahwa kerugian korban akan diganti, salah satunya dengan cara menjual rumah milik tersangka.
“Awalnya kami disambut dengan baik, bahkan BJG mengatakan akan mengganti kerugian kami dengan cara menjual rumah pelaku,” ujar Fika Pebri pada Rabu (24/07/2025).
Namun, dalam kunjungan berikutnya, Fika menyebut sikap BJG mulai berubah. Ketika ia menanyakan janji yang ia katakan kepada saya pada waktu pertama saya ketemu dengan beliau, BJG justru menyatakan bahwa ia masih berusaha mencari keberadaan pelaku.
Fika juga mengaku telah meminta agar pihak kepolisian membuka ponsel milik GFI yang ponsel tersebut ada pada orang tua nya untuk melacak informasi penting, namun permintaan itu tak mendapat respons jelas.
“Saya minta HP milik GFI diperiksa, siapa tahu ada informasi soal keberadaan pelaku. Tapi bukannya dibantu, saya justru merasa ada upaya untuk menutupi persoalan ini,” tambahnya.
Fika juga menyampaikan bahwa oknum polisi BJG yang menangani kasus ini diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan tersangka GFI.
Fika berharap aparat kepolisian dapat bersikap profesional dan memproses kasus ini secara adil tanpa intervensi dari pihak manapun, terlebih yang memiliki hubungan dengan pelaku.