Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Diduga Korupsi APBDes Hampir Rp.900 Juta,Kades Muara Hemat Ditahan Kejari

Avatar photo
132
×

Diduga Korupsi APBDes Hampir Rp.900 Juta,Kades Muara Hemat Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Kepala Desa (Kades) Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan adanya kerugian negara yang hampir mencapai Rp900 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita 187 dokumen penting serta 10 unit barang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan : Turut Berdukacita Kepada Keluarga Almarhum Teguh Harianto "Korban Penganiayaan"

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan, tersangka diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa.

Padahal, proyek-proyek tersebut sejatinya sudah dibiayai pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), dan bukan dari dana desa.

“Dana desa diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun kegiatan yang telah dibiayai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas bentuk penyimpangan dan merugikan negara,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara, Kamis (23/10/2025).

Jangan Lewatkan :  Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan agar Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menambahkan bahwa hasil audit Inspektorat Kabupaten Kerinci semula memperkirakan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, jumlah tersebut melonjak hingga mendekati Rp942 juta.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Yogi.

Hingga kini, sebanyak 11 saksi telah diperiksa, terdiri dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli

Jangan Lewatkan :  Pengalaman Organisasi, Caleg Partai Gelora Dumai Dapil 2 Nomor Urut 2 Siap Bermanfaat Bagi Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka Jasman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 dan 3, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya, guna memberikan efek jera serta menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Kejari juga memastikan transparansi penuh dalam setiap tahapan penanganan perkara korupsi APBDes Muara Hemat ini.