Kerinci, [Gaperta.id] – Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng citra pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Kerinci. Kali ini, dua kepala desa Kades Muaro Emat dan Kades Batang Merangin resmi menjalani proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Keduanya diduga terlibat penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap dua kades tersebut telah dimulai. Hal ini menyusul laporan dari masyarakat serta temuan Inspektorat Kabupaten Kerinci yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
“Kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli. Saat ini penyelidikan masih berjalan, dan kami fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Dari data yang dihimpun, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini tidaklah kecil mencapai sekitar Rp600 juta di Desa Muaro Emat dan Rp500 juta di Desa Batang Merangin. Modus korupsi yang terungkap mencakup pengadaan fisik yang tak sesuai perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.
Kasus ini pun menarik perhatian publik, mengingat kedua kepala desa tersebut sebelumnya telah mendapat sorotan warga karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Bahkan, aksi demonstrasi warga pernah terjadi sebagai bentuk protes atas kepemimpinan mereka.
Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk membuka informasi secara berkala kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara ini. Selain itu, Yogi Purnomo juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa di lingkungannya.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan tata kelola dana desa yang dinilai masih rentan disalahgunakan. Publik pun kembali mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga agar dana desa tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.