BOLMUT/SULAWESI UTARA, [Gsperta.id] – Rabu (24 September 2025), Praktik kotor penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terendus. Kali ini, dugaan keterlibatan oknum aparat TNI mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Seorang oknum Babinsa TNI AD berinisial ‘A’ diduga kuat menjadi beking bagi sindikat mafia solar yang beroperasi secara leluasa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 75.957.10, Boroko.
Tim investigasi media ini berhasil menyusup ke lokasi dan memantau langsung modus operandi para mafia ini. Pemandangan mencolok berupa antrean panjang truk-truk mencurigakan mendominasi area SPBU. Truk-truk ini, yang sepintas tampak normal, ternyata telah dimodifikasi secara ilegal dengan tanki-tanki siluman—sebutan untuk tangki tambahan yang dipasang untuk menampung solar dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, beberapa kendaraan bahkan membawa galon-galon besar yang siap menampung solar bersubsidi. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung di bawah pengawasan ketat sang oknum Babinsa berinisial ‘A’.
Ketika tim investigasi mencoba meminta konfirmasi, Babinsa ‘A’ memberikan jawaban yang cenderung normatif dan mengelak. “Begitu memang aturannya,” ujarnya, merujuk pada truk-truk yang dimodifikasi. Ia bahkan mengklaim bahwa modus ini dilakukan untuk “memenuhi target 200 liter” sesuai dengan barcode yang mereka miliki.
Pernyataan ini jelas bertentangan dengan fakta di lapangan dan regulasi pemerintah. Keberadaan tangki tambahan atau “tanki siluman” adalah modus lama yang digunakan para mafia solar untuk menimbun dan menyalahgunakan BBM bersubsidi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu kelangkaan solar di masyarakat.
Pangdam XIII Merdeka Diminta Tindak Tegas:
Dugaan keterlibatan aparat TNI dalam praktik ilegal ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan BBM. Kehadiran Babinsa ‘A’ di lokasi memperkuat dugaan adanya bekingan struktural yang membuat para mafia ini merasa aman.
Keterlibatan oknum TNI dalam tindak pidana seperti ini merupakan pelanggaran berat. Ini merusak citra TNI dan mencoreng integritas institusi. Sanksi bagi anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan seperti ini bisa sangat berat, mulai dari hukuman disiplin hingga pidana.
Menyikapi temuan ini, masyarakat dan aktivis anti-korupsi mendesak Panglima Kodam XIII Merdeka untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum Babinsa ‘A’.
Hukuman yang setimpal diharapkan bisa menjadi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
TNI memiliki kode etik yang ketat.
Keterlibatan oknum dalam bisnis ilegal semacam ini merupakan pengkhianatan terhadap tugas pokok TNI sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Masyarakat menanti respons cepat dan tindakan konkret dari Pangdam XIII Merdeka untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.