Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumPendidikan

“Diduga Penyimpangan Anggaran Dana BOS di SMP Negeri 1 Amanuban Selatan”

Avatar photo
397
×

“Diduga Penyimpangan Anggaran Dana BOS di SMP Negeri 1 Amanuban Selatan”

Sebarkan artikel ini

Timor Tengah Selatan (NTT), [Gaperta.id] – Terdapat indikasi ketidakjelasan pertanggungjawaban anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa meskipun sekolah menerima dana sebesar Rp222.024.000 pada tahun 2022, rincian penggunaan dana tersebut mencatat Rp0 untuk seluruh pos pengeluaran, termasuk administrasi, pemeliharaan sarana, dan honor guru.

Dokumentasi – Gaperta.id

Fakta yang Terungkap:
1. Pencairan Dana Tanpa Pertanggungjawaban:
– Dana BOS tahun 2022 dicairkan pada 21 Maret 2022 dengan jumlah penerima sebanyak 638 siswa.
– Namun, seluruh rincian penggunaan dana menunjukkan nilai nol (Rp0), termasuk untuk kegiatan esensial seperti pembelajaran, perpustakaan, dan pemeliharaan fasilitas sekolah.

Jangan Lewatkan :  Turnamen Futsal Antar Gereja Lokal se-Kota Dumai 2025, HKBP IMMANUEL Angkat Trophy

2. Data Tidak Tersedia di Kemdikbud:
– Untuk tahun 2024, data anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Amanuban Selatan belum tersedia dalam sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memunculkan tanda tanya atas transparansi pengelolaan dana.

Jangan Lewatkan :  PGN Pastikan Keamanan Layanan dan Kenyamanan Pelanggan Selama Libur Lebaran

3. Profil Sekolah dan Kepala Sekolah:
– Sekolah berlokasi di Desa Pollo, Kec. Amanuban Selatan, dengan Kepala Sekolah (A J. T, S.Pd.)

– Ke mana larinya dana Rp222.024.000 yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah?
– Mengapa tidak ada catatan penggunaan dana meskipun dana telah dicairkan?
– Apakah terdapat upaya penghilangan bukti atau kelalaian dalam pelaporan?

Dokumentasi – Gaperta.id

Masyarakat dan pihak berwenang mendesak:
1. Pemerintah Daerah dan Inspektorat Pendidikan untuk segera melakukan audit investigasi.
2. Kepala Sekolah untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai alokasi dana.
3. Kemdikbud memverifikasi kelengkapan data dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Jangan Lewatkan :  Suara Mereka Dihari Buru (May Day), Tanggung Jawab Kita

Dugaan penyimpangan ini harus diusut tuntas untuk memastikan dana pendidikan benar-benar bermanfaat bagi siswa dan guru, bukan diselewengkan untuk kepentingan tertentu.

Hormat kami,
Pimpinan Umum Gaperta Online
Kontak: 085378007112