BeritaRegional

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Medan, Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media.

Avatar photo
134
×

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Medan, Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media.

Sebarkan artikel ini

Medan, [Gaperta.id] – Kejaksaan Negeri Medan (KEJARI) tidak mau dikonfirmasi awak media, keterbukaan informasi publik UU 14 Tahun 2008, diduga tidak berlaku di tubuh penegak hukum Kejaksaan Negeri Medan (KEJARI) Jln IAIN, Gaharu,Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,
Jumat 26/Juli/2024.

sangat memalukan penegak hukum di Negeri ini masih menolak keterbuakan informasi publik, ini dipertontonkan oleh pihak Kejari Negeri Medan.

dimana sejumlah awak media’ mendatangi Kejaksaan Negeri Medan, untuk mendapatkan informasi penetapan dua tersangka pemalsuan Surat, yang sedang ditangani pihak Kejari Medan.

informasi yang didapat oleh awak media, bahwa penyidikan perkara pemalsuan Surat YN dan MJ sudah Tahap 2 yang berakti naik ke(P22), yang dimana sebelumnya pada tanggak 02/Juli/2024,pihak Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perihal hasil penyidikan sudah lengkap (P21) nomor B-2612/E.3/ELU.I/07/2024.

Jangan Lewatkan :  Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Dumai 2024-2029, Sekda: Perkuat Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif

bedasarkan surat Kejaksaan Agung tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran penanganan kedua tersangka oleh pihak Kejari Medan.

tetapi pihak Kejari Medan tidak Koraktif dalam Keterbukaan Informasi Publik,sejumlah awak media yang berada di ruang (PTSP)tidak mendapatkan informasi dari pihak Kejari Medan.

Muhammad Zulfahri Tanjung Jurlnalis Matarakyat,menceritakan kepada awak media bahwa ia bersama rekan jurnalis yang lain kecewa terhadap pihak Kejaksaan Negeri Medan, kami disini hanya ingin mendapatkan informasi dan konfirmasi kepada mereka,tetapi apa yang kami dapatkan hanya Alibi dan Kebohongan saja.

Jangan Lewatkan :  Peringati HUT ke-67 Pertamina, PT KPI Kilang Dumai Operasi Pangkalan Brandan Gelar Beragam Kegiatan Sosial Masyarakat

dari pagi tadi kami dibola” pihak Kejaksaan Negeri Medan,pertama mereka mengatakan bahwa YN dan MJ belum di tahan karena masih P21, kalau sudah P22 akan di beritahukan kepada awak media.tetapi pada sore hari nya kami mendapatkan kabar bahwa terduga tersangka sudah ditahan dari Pagi tadi. ni sedang di putuskan apakah ditahan atau tidak.

Jangan Lewatkan :  Polsek Hamparan Perak Melaksanakan Kegiatan Jum'at Berbagi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

saat ditanyakan keberadaan kedua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Medan Mengatakan masih didalam Ruang pemeriksaan “ucap salah satu oknum Kejaksaan kepada media.

tidak berkelang lama, mereka memberitahukan bahwa YN dan MJ sudah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medan,Tanjung Gusta, sangat mencurigakan apa yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Medan, saya menduga ada yang ditutup-tutupi mereka.

saat dipertanyakan kenapa begitu cepat keduanya di pindahkan ke Rutan Kelas 1 Medan, oknum Kejaksaan mengatakan ‘Mohon Maff Bg saya tidak dapat memberikan informasi’ itu wewenang pimpinan, tuturnya.

(Hary)