BeritaHukumTNI/POLRI

Diduga SPBU Nomor,64.7870.004. Silat Hilir Jalan Lintas Selatan “Ada Kecurangan Dalam Pendistribusian BBM/Pilih Kasih”

Avatar photo
128
×

Diduga SPBU Nomor,64.7870.004. Silat Hilir Jalan Lintas Selatan “Ada Kecurangan Dalam Pendistribusian BBM/Pilih Kasih”

Sebarkan artikel ini

Kapuas Hulu, [Gaperta.id] – DIduga melakukan pengisian BBM konsumen dengan beberapa drum menggunakan mobil pickup Grandmax berwarna hitam.

Satu unit Mobil jenis Pickup grandmax bermuatan drum di dalam mobil kepergok tengah mengisi BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) Nomor,
64.787.004. Kecamatan silat Hilir, Kabupaten KapuasHulu,(28/2/2025) Jumat sore.

“Saat wartawan/ jurnalis ini melintas di ruas jalan Lintas kecamatan Silat Hilir, kabupaten KapuasHulu, terlihat di dalam area SPBU ada satu unit mobil jenis Pickup grandmax warna hitam dengan salah satunya tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi dari Nosel kedalam drum diduga yang telah di siapkan di dalam bak Pickup Grandmax yang di tutup dengan terpal.

Jangan Lewatkan :  Polres Simalungun Amankan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

“Dari temuan itu diduga kuat aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.787.004 Silat Hilir jalan Lintas selatan yang ini di sinyalir sering di lakukan, bahkan terang terangan tanpa ada rasa menyalahi aturan Pertamina dan terhadap masyarakat setempat beserta petugas yang berwenang.

“Terkait Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu,diminta kepada Hiswana Migas dan REGION VI Balikpapan ( BPP) harus melakukan pengawasan rutin memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak.

“Di tegaskan juga, Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Jangan Lewatkan :  Kapolsek Sungai Beduk Jenguk Warga Mangsang Kebun untuk Mempererat Kamtibmas Kelurahan Mangsang

Pimpinan umum Gaperta.id Albert Hutagaol menyampaikan perihal penyimpangan BBM subsidi, bahwa pendistribusian dan penyaluran BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang dilakukan dan dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor registrasi 64.787.004 Di Simpang Silat Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat tersebut dimana Bahan Bakar Minyak merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur, Penyediaan, dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jangan Lewatkan :  Penuhi Kebutuhan Air untuk Keandalan Kilang, PT KPI Kilang Dumai dan Perumdam Tirta Dumai Bersemai Jalin Kerjasama

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindak tegas kepada oknum oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM dan begitu juga SPBU 64.787.004 agar diberikan sangsi tegas.

Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, pelaku dapat menggantinya dengan kurungan penjara.
Dan Pengelola SPBU bertanggung jawab untuk mengawasi pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat volume, pungkasnya!!