Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Diduga Sukri dan Umar Melakukan Obstruction Of Justice (perintangan penyidikan) Menjadikan Zaini Hamid Sebagai Tamengnya, “Saya Berhubugan Baik Dengan Polisi,” Tagas Zaini Hamid

Avatar photo
66
×

Diduga Sukri dan Umar Melakukan Obstruction Of Justice (perintangan penyidikan) Menjadikan Zaini Hamid Sebagai Tamengnya, “Saya Berhubugan Baik Dengan Polisi,” Tagas Zaini Hamid

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sukri dan umar diduga mafia tanah, yang dilaporkan oleh Lukman Al Hasny ke Mapolda Jambi, Sukri dan Umar pun berupaya melakukan Obstruction Of Justice (perintangan penyidikan) melalui penyebaran berita bohong atau disinformasi.

Beberapa media online lokal memuat berita Hoax tentang penjemputan Zaini Hamid mantan Lurah Pal V Kota Baru Jambi, di judul dan didalam berita itu di tulis seolah olah Zaini Hamid di jemput secara paksa oleh pihak Kepolisian Polda jambi.

Didalam berita itu ditulis juga, bahwa sukri dan umar akan melaporkan penyidik yang menangani kasus diri nya ke Propam Polda Jambi dengan berbekalkan berita hoax yang disebar luaskan nya.

Jangan Lewatkan :  Klaim Distribusi BBM via BUMDes Dipertanyakan, SPBU Laman Mumbung Diduga Langgar Aturan

Kemudian tim media menyambangi rumah mantan lurah tersebut guna untuk mengkonfirmasi isi pemberitaan tentang Zaini Hamid yang di jemput paksa dari rumah nya oleh pihak Kepolisian.

Mendengar hal tersebut sontak saja Zaini Hamid membantah semua isi berita yang beredar itu, “Saya tidak pernah di culik, di paksa, apa lagi perlakukan secara kasar saat penjemputan saya dirumah untuk menjalani pemerikasaan di Mapolda Jambi,” Tutur Zaini Hamid.”

Jangan Lewatkan :  Himbau Masyarakat Hidup Sehat Dan Bugar, PEMKAB Kerinci Gelar Kegiatan CFD Pertama Di Kerinci

“Saya berhubungan baik dengan Polisi, saya di jemput di rumah saya oleh polisi yang yang sengaja tidak menggunakan seragam dinas, Polisi yang menjemput saya itu sengaja tidak berpakaian dinas agar tetangga saya tidak mengetahui jjik saya di jemput polisi,”Ujar Zaini Hamid.”

“Saya di jemput di rumah dengan baik, malahan saya diantar pulang lagi sampai di rumah dengan selamat,”Tagas Zaini Hamid.”

Tindakan yang dilakukan oleh Sukri dan Umar ini bisa menjadi bumerang terhadap dirinya sendiri.

Jangan Lewatkan :  HUT ke-78, PMI Kota Dumai Adakan Latihan Gabungan PMR Wira dan Madya Se-Kota Dumai

Melakukan Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda, terutama berdasarkan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan (untuk perkara pidana) atau 6 bulan (perkara lain) serta denda, atau bahkan pidana penjara lebih berat jika terkait kasus korupsi (UU Tipikor) atau perbuatan yang lebih serius seperti menghilangkan barang bukti (hingga 4 tahun). Sanksi dapat bervariasi tergantung pada jenis perbuatan spesifiknya, apakah menyembunyikan pelaku, menolong melarikan diri, atau menghilangkan bukti.