Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumKesehatanTNI/POLRI

Diduga (T) Bandar Narkoba di Suka Makmur, di Kelola dari Dalam Lapas Bernama (D).

Avatar photo
270
×

Diduga (T) Bandar Narkoba di Suka Makmur, di Kelola dari Dalam Lapas Bernama (D).

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Pantauan awak media Gaperta.id di lapangan peredaran Narkoba jenis sabu semakin eksis di daerah Suka Makmur, kecamatan Bilah Barat terlihat ramai di setiap sudut atau lorong, ada kurir yang mengedarkan narkoba jenis sabu di lapangan!!

Menurut salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya pada saat di konfirmasi oleh awak media Gaperta.id mengatakan bahwa semua sabu-sabu yang beredar di suka makmur ini di duga milik Tambik (T), ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Latihan Praja Bakti Taruna Tk II di Sleman Taruna Menyatu dengan Rakyat

Sebenarnya masyarakat di Suka Makmur ini sudah merasa sangat resah dan takut anak mereka yang masih sekolah terpengaruh sehingga hancurlah masa depannya”ungkapnya kembali sambil mohon kepada pak Kapolres yang baru segera bantu masyarakat Suka Makmur untuk membersih peredaran Narkoba jenis sabu dari kampung kami ini, ungkapnya kembali.

Jangan Lewatkan :  Terharu dan Antusias, Masyarakat Sungai Geniot Sambut Pembangunan Masjid As-Salam oleh Kodim 0320/Dumai

“Ayo pak Kapolres dan pak kasat Narkoba polres Labuhanbatu jalan jalan ke Desa kami Suka Makmur pasti banyak bapak temuin lapak/tempat kurir pengedar narkoba jenis sabu di Suka Makmur.

Jangan Lewatkan :  Perambahan Hutan Masih Berlangsung, Sekjen SIP Desak Evaluasi Pejabat Pengawas

Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2).

(Redaksi)