Batam, [Gaperta.id] – Bungkam dan tutup matanya Aparat Penegak Hukum dalam memberantas praktek perjudian sangat dipertanyakan, salah satu nya Di Dunia Fantasi 2 Nagoya Hill Mall kecamatan Lubuk Baja , Kota Batam (03/06/2024).
Sudah sangat menjadi sorotan dikalangan media
Praktek Perjudian yang dilakukan oleh Dunia Fantasi 2 ini seakan akan tidak takut lagi terhadap hukum dan merasa kebal hukum atau memang dilindungi oleh Mafia Hukum yang menyalah gunakan jabatannya sehingga Praktek Perjudian semakin banyak dan menyebar di setiap wilayah Kota Batam.
Dari Keterangan Nara sumber yang tidak ingin disebutkan berinisial S. S mengungkap kan kepada awak media , sudah banyak sekali masyarakat yang dirugikan oleh Praktek Perjudian yang berada dilokasi Dunia Fantasi 2 Nagoya Hill Mall ini , “terkadang suka kasihan bang liat orang yang suka main di dunia fantasi 2 ini ,memang sekali menang banyak tapi kalah nya juga lebih banyak ,bahkan sampai ada yang gadaikan motor nya agar bisa bermain disini”ungkap nya .
Salah satu awak media mengkonfirmasi kepada Penegak Hukum setempat,terkait pemberitaan yang telah ia terbitkan, Praktek Perjudian yang berada di Nagoya Hill Mall Dunia Fantasi 2 namun sungguh sangat disayangkan , tidak ada sama sekali statment yang di berikan , Seperti bungkam, tutup mata, dan tidak bisa berbuat apa apa untuk mengambil tindakan tegas yang nyata dalam memberantas Praktek Perjudian diwilayahnya.
Diduga tidak adanya tindakan tegas yang nyata hanya sebuah kalimat tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum setempat terhadap Pengusaha Praktek Perjudian 303, Pengusaha Praktek Perjudian Dunia Fantasi 2 tidak takut untuk menjalankan bisnis Perjudiannya.
Atau kah Pengusaha Praktek Perjudian Dunia Fantasi 2 memang Kebal Hukum atau Dilindungi oleh Mafia Hukum untuk mereka menjalankan bisnis Praktek Perjudian nya..? (Part 2)