Kerinci, [Gaperta.id] 28/07/2024 opname proyek merupakan sebuah kegiatan pemeriksaan atau pengukuran dari hasil sebuah pekerjaan.
Pelaksanaan opname dari dinas pendidikan kabupaten kerinci terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek SD Nomor.44/III Siulak Gedang telah selesai dilakukan pada hari sabtu 27/07/2024.
Dari sumber yang didapat oleh media Gaperta.id, opname sudah diterima oleh dinas pendidikan kabupaten kerinci, padahal pekerjaan masih amburadul dan cacat mutu.
Diduga dinas pendidikan ada kerja sama (Main Mata) dengan oknum CV yang mengerjakan proyek tersebut, hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah “Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”
Lanjutan dari berita https://gaperta.id/proyek-cacat-mutu-proyek-siluman-tanpa-papan-nama-seakan-perpres-nomor-54-2010-dan-nomor-70-2012-tak-dihiraukan/
Disini sudah sangat jelas hasil investigasi media dan LSM dilokasi proyek paving blok SD Nomor.44/III Siulak Gedang Pengerjaan nya dinilai asal jadi.
(Ady Oi)