LABURA, [Gaperta.id] – Polri merupakan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, yang mencakup patroli, penyelidikan, penanganan kejahatan, pengaturan lalu lintas, hingga bantuan kemanusiaan, demi terwujudnya keamanan dalam negeri dan pelayanan publik yang profesional dan humanis.
Slogan bapak Kapolri hari ini terus di dukung oleh masyarakat agar terciptanya Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Terkait dengan adanya dumas, yang melaporkan salah satu oknum brimob yang di duga membekingi salah satu perusahaan yang beroperasi di kecamatan Marbau yang di duga izin HGU Nya sudah habis MPMI meminta kepada bapak Kapolri untuk menindak tegas dan memberikan sangsi kepada oknum tersebut .
informasi dalam SP3D tersebut yg dikeluarkan oleh DIPROPAM MABES POLRI pada tanggal 4 februari 2026.. bahwa:
Laporan tersebut sudah diproses dan dilimpahkan ke BIDPROPAM POLDASU untuk ditindak lanjuti prosesnya…
Selanjutnya, ketua MPMI akan berkoordinasi dengan Bidpropam poldasu dan berkomitmen untuk tetap mengawal kasus ini, sampai tuntas, dan ketua MPMI juga mengingatkan institusi POLRI, kehadiran aparat Brimob di perkebunan tersebut seringkali hanya menjadi pemicu konflik antara pihak perusahaan dan warga sekitar.
“dan menjadi pertanyaan besar karena keterlibatan aparat polisi (Brimob) dalam semua kasus justru bukan untuk meredam konflik, melainkan melindungi perusahaa dan memposisikan diri sebagai penjaga perusahaan”.














