Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegionalTNI/POLRI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi di Gedung B Polda Jambi.

Avatar photo
277
×

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi di Gedung B Polda Jambi.

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Dalam hal ini Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK), Jumat 11/04/2025.

Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.

Jangan Lewatkan :  Polsek Marbau melaksanakan Bakti Sosial Religi di Masjid AT ‘TAQWA Lingkungan 1 Marbau dalam rangka HARI BHAYANGKARA KE-79 Polres

Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala ppk pada tahun 2021, telah diamankan.

Jangan Lewatkan :  Unit Binmas Polsek Sungai Beduk Sosialisasikan Saber Pungli Kepada Masyarakat

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara ppk dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi.” Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.

Jangan Lewatkan :  Dirjen PSKP dalam Pengarahan Umum Rakernas Kementerian ATR/BPN: Kolaborasi Antar Lembaga Kunci Berantas Mafia Tanah

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.