Jambi, [Gaperta.id] – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh ADIJ, dan Ditlantas Polda Jambi menjelaskan bahwa Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi sudah melakukan 3 kali aksi yang sama dengan isu yang sama .
Dalam setiap pertemuan sudah diberikan penjelasan yang baik oleh petugas kami di ruangan BPKB secara resmi .
Berdasarkan surat Kapolri Nomor B / 3033/VI/2015 pada halaman 8 angka 5 bahwa kendaraan bermotor hasil (objek) kejahatan atau alat yang di gunakan untuk melakukan kejahatan konvensional hingga saat ini belum di temukan adanya klausal dalam Undang Undang yang membolehkan di rampas untuk negara.
Lalu di halaman 9 angka 8 *bahwa berdasarkan uraian 1 sampai dengan 7 diatas, maka Ranmor hasil lelang sebagaimana pokok bahasan angka 3 huruf d surat ini, dinyatakan dilarang ulangi dilarang dan/atau wajib ditolak ulangi di tolak untuk di daftarkan dengan alasan apapun , kecuali apabila nantinya Mahkamah Agung memberikan fatwa yang berbeda*
Dari dasar surat Kapolri ini , petugas pelayanan Bpkb jambi memberikan penjelasan dan menolak berkas tersebut dan pada saat penjelasan di gedung Bpkb masyarakat menerima dengan baik penjelasan petugas .
Petugas pelayanan BPKB Ditlantas menjalankan tugas sesuai aturan dan SOP yang berlaku .
Namun pada kegiatan demo dan hearing yang pertama petugas sudah memberikan informasi terkait aturan yg berlaku . Dan kami juga sudah mengirimkan surat ke Korlantas untuk meminta jukrah lanjutan .
Namun sampai saat ini msh dalam proses di Korlantasnya .
Pada demo dan hearing hari ini juga sudah kami sampaikan ulang terkait aturan yang mengatur dan masih menunggu petunjuk korlantas .
Setelah hearing akhirnya mereka membubarkan diri dan tetap menunggu informasi terkait boleh atau tidaknya kendaraan tersebut di daftarkan” ungkap Ditlantas.














