Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Disnaker Labuhanbatu menggelar Rapat Kenaikan Upah UMK dan UMSK Tahun 2026 dengan pihak perusahaan, Serikat pekerja dan pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu di Aula Kantor Dinas Jalan Menara, Rantau Utara, Labuhanbatu, Jumat (19/09/25).
Seperti kita ketahui upah adalah hak yang di terima seorang ja sebagai imbalan atas pekerjaannya dari pemberi upah yang secara umum imbalan berbentuk uang.
Kadisnaker Labuhanbatu Zulkarnain Siregar, S.Sos. mengatakan, ” Penetapan upah minimum UMK dan UMSK tahun 2026 bertujuan dapat meningkatkan penghidupan yang layak bagi pekerja buruh dan keluarganya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar yang meliputi makanan, minuman, sandang, Perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Selanjutnya Beliau menyampaikan, Yang menjadi dasar hukum ini hukum penetapan nilai UMK dan UMSK tahun 2026, PP No.36 tahun 2021, PP No.51 tahun 2023, PP No.49 tahun 2025.
Serikat pekerja mengajukan menaikkan upah 0,90 % , di mungkinkan dari Gubernur Sumut di kehendaki kenaikan 0,5 % hingga 0,7 % dari pihak perusahaan, ujarnya.
Semoga rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang maksimal dan baik dari pihak perusahaan, Serikat pekerja dan pihak pemerintahan, tutupnya.
Acara ini di hadiri pihak Serikat pekerja, perwakilan perusahaan, Dewan Pengupahan, Mediator, dan staf Dinas Tenaga Kerja.














