JAKARTA, [Gaperta.id] – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Sandingan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Acara ini diadakan di Ruang Rapat Gedung H Lantai 3 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan dihadiri oleh 38 peserta yang mewakili berbagai instansi dan daerah.
Kegiatan ini membahas sinkronisasi dan klarifikasi nama daerah, nama kecamatan, serta kedudukan ibu kota kabupaten antara Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau dengan RUU 26 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera atas inisiatif DPR. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Penataan Daerah, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama, serta Bagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Bagian Pemerintahan dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera.
Raziras Rahmadillah, S.STP, M.A., selaku Direktur Toponimi dan Batas Daerah pada Ditjen Bina Adwil, menekankan pentingnya kegiatan ini. “Kami berharap proses sinkronisasi dan klarifikasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Semua pihak diharapkan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik untuk mencapai hasil yang maksimal,” ujarnya.
Hasil rapat menunjukkan bahwa nama kecamatan dan kedudukan ibu kota di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau), Kabupaten Lampung Utara (Lampung), Kabupaten Merangin (Jambi), Kabupaten Bengkalis (Riau), Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Solok (Sumatera Barat) telah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan telah diklarifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing. Demikian juga, nama kecamatan di Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto (Sumatera Barat), dan Kota Jambi (Jambi) telah sesuai dengan Kepmendagri dan telah diklarifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Namun, terdapat penyesuaian nama kabupaten, nama kecamatan, dan kedudukan ibu kota di beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Batanghari, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Pekanbaru, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Sijunjung. Semua hasil ini akan dituangkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU 26 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera tahun 2024.
(Rilis/ES)