Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

DITRESKRIMSUS Polda Jambi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Ilegal Drilling di Desa Bukit Subur

Avatar photo
399
×

DITRESKRIMSUS Polda Jambi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Ilegal Drilling di Desa Bukit Subur

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/2/2025) dini hari.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan dalam releasenya pada Selasa, (11/02/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayah tersebut.

Jangan Lewatkan :  Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

” Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23), dan S (44). ” Ungkap Wadir Reskrimsus

Jangan Lewatkan :  Mohon Doa dan Dukungannya: Tri Vanni Siburian Calon Legislatif DPRD Dapil 3 Nomor Urut 8 Tapsel Wilayah Tantom Sayurmatinggi Batang Angkola

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi.

Jangan Lewatkan :  Serah Terima Jabatan dan Tradisi Akademi Militer

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.” Tukas AKBP Taufik Nurmandia

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.