Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi

Avatar photo
325
×

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus illegal drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dalam operasi ini, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan dalam dua hari berturut-turut, pada Senin (24/2) dan Selasa (25/2). Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan seorang pemolot atau penambang minyak ilegal berinisial AP dan MW.

Jangan Lewatkan :  Kantah Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Persertipikatan Tanah TNI AU

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas illegal drilling ini berlangsung hampir 16 jam setiap hari, dengan hasil produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi. Para pekerja mendapatkan upah Rp 50.000 per drum, sementara sopir yang bertugas mengangkut minyak memperoleh bayaran sebesar Rp 4.250.000 per perjalanan.

Jangan Lewatkan :  MUSDES LABURA: Penetapan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (P-RKPDes)Tahun 2025 Desa Perkebunan Panigoran

“Tentunya operasi khusus drilling ini akan tetap diberlakukan dengan baik guna memberantas kegiatan ilegal yang marak di wilayah Kota Jambi ini.” Tegas AKBP Wendi Oktariansyah saat konferensi pers digelar pada Jumat (28/02/25) di Polda Jambi.

Jangan Lewatkan :  Polsek Meranti Laksanakan Patroli Rutin

Selain untuk menegakkan hukum, operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi minyak ilegal.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini.