Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan

Avatar photo
411
×

Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi.
melimpahkan 3 tersangka kasus Ilegal drilling kepada pihak Kejaksaan negeri Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi melakukan Kasubdit IV Menyampaikan ”
Polda Jambi telah melaksanakan TAHAP 2 Penyerahan tersangka atas nama HEDI, YOMAN dan ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI dan Barang Bukti.

Jangan Lewatkan :  Binmas Polres Landak Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025.

Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025 dan
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3057 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI Bin ABD GHAFAR P-21 dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3059 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka YM P-21.

Jangan Lewatkan :  Puncak Arus Mudik Nataru, Terminal Penumpang Bandar Deli Layani 5.730 Penumpang

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3060 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka HD, P-21, Surat Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Nomor:B/11.b/V/RES.5./2025/Ditreskrimsu, tanggal 18 Juni 2025, perihal penyerahan Tersangka dan Barang Bukti HD, YM dan AG Als IYAN KINCAI

Jangan Lewatkan :  Kerusakan Lingkungan Semakin Sembraut Akibat Adanya Aktivitas Penambang Liar (Dompeng) di Desa Aburan dan Pinang Baris, "Pemerintah Tutup Mata"

Ketiga tersangka telah memenuhi Tahap II atas.