Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Dompeng Siang dan Malam di Batanghari Semakin Meluas, Penindakan Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama, Menjadi Pertanyaan

Avatar photo
47
×

Dompeng Siang dan Malam di Batanghari Semakin Meluas, Penindakan Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama, Menjadi Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

Batang Hari, [Gaperta.id] – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muara Sebo, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah janji penindakan, aktivitas tambang ilegal justru disebut semakin masif dan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta tekanan sosial terhadap warga sekitar. Senin (02/03/2026)

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang dihimpun, kegiatan PETI di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar lima bulan terakhir atau sejak akhir 2025. Lokasinya disebut berada tidak jauh dari pemukiman dan lahan perkebunan masyarakat.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, limbah hasil pengolahan emas diduga mencemari kebun milik warga hingga menyebabkan tanaman tidak lagi produktif.

“Kebun sudah rusak dan tercemar. Mau tidak mau banyak yang akhirnya menjual lahan karena sudah sulit dimanfaatkan,” ujarnya.

Tak hanya berdampak pada ekonomi, aktivitas tambang juga disebut berlangsung siang dan malam. Suara mesin dompeng dan mobilitas pekerja dinilai mengganggu ketenangan warga. Namun, sebagian masyarakat mengaku memilih diam karena khawatir mendapat tekanan.

Jangan Lewatkan :  Polres Tanjung Jabung Timur Gelar Serentak Kegiatan Khatam Qur'an Serta Pembinaan Rohani Dan Mental Sebagai Dasar Implementasi Power Is For Service

Menurut pengakuan warga, sebelumnya pernah terjadi intimidasi terhadap pihak yang menyampaikan persoalan ini ke publik. Klaim tersebut tentu perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Skala Produksi Diduga Signifikan
Informasi lapangan menyebut satu titik PETI diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 10 gram emas per hari. Jika angka tersebut akurat, maka nilai ekonomi dari aktivitas ilegal ini tergolong besar, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai alur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sejumlah nama berinisial Z (RT 02 UPTD tebing jaya) AN, MSB, dan PUR disebut-sebut warga terkait aktivitas tersebut. Namun informasi ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Pernah Ditindak, Tapi Tanpa Tersangka?
Kasus PETI di Padang Kelapo sebelumnya sempat viral di media sosial. Saat itu, aparat dilaporkan membakar lima unit alat dompeng di lokasi tambang. Namun menurut warga, tidak ada pelaku yang diamankan dalam peristiwa tersebut.

Jangan Lewatkan :  Paripurna Laporan Pembahasan Ranperda APBD Perubahan TA 2024, Wako Apresiasi Totalitas Kinerja Banggar DPRD Dumai

Dikonfirmasi terpisah, Kanit III Tipidter Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut membuka ruang publik untuk menanti langkah konkret penegakan hukum, mengingat aktivitas PETI disebut masih berlangsung hingga kini.

Jerat Hukum yang Mengancam
Aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif. Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Jangan Lewatkan :  Kilang Pertamina Unit Dumai Dorong Sportivitas dan Kebersamaan Lewat Turnamen Voli

Jika dugaan pencemaran lahan perkebunan warga terbukti, maka aspek pidana lingkungan dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum yang lebih luas.

Desakan Transparansi dan Pemulihan Lingkungan

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak hanya melakukan tindakan simbolis, tetapi juga memastikan:
Penghentian total aktivitas PETI.

Penetapan tersangka jika ditemukan unsur pidana.

Pemulihan lingkungan yang terdampak.
Perlindungan terhadap warga yang berani bersuara.

Kasus PETI Padang Kelapo kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Batanghari.

Publik menanti, apakah penanganan akan berhenti pada pembakaran alat, atau berlanjut pada penindakan aktor-aktor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung. Aparat diharapkan segera mengambil langkah tegas demi menjaga lingkungan, kepastian hukum, dan rasa aman masyarakat.

Penulis: Donal S