BeritaNasional

DPRD Kota Sungai Penuh RDP Bersama KPU dan Bawaslu

Avatar photo
234
×

DPRD Kota Sungai Penuh RDP Bersama KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

SUNGAI PENUH, [Gaperta.id] – DPRD Kota Sungai Penuh gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh terkait Izin Kampanye bagi DPRD, Selasa (08/10).

Rapat dipimpin Pimpinan sementara H.Albizar,ST.,M.Pd didampingi Hardizal,S.Sos.,MH. tampak hadir Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari,S.Ag dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan,S.Pd beserta jajaranya.

Aturan kampanye bagi anggota DPRD, sudah jelas didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Terutama pada pasal 53 tentang kampanye oleh pejabat negara/daerah.

Jangan Lewatkan :  Peningkatan Mutu Pendidikan: Akmil Laksanakan Workshop PPEPP Tahun 2024

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara/pejabat daerah dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara.” Ujar Ketua KPU

Bawaslu sendiri akan tetap melakukan pemantauan, diantaranya menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Apalagi menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

“Untuk menghindari larangan itulah, pentingnya ada izin kampanye. Sesuai aturan dan Pengajuan izin kampanye ini ditandatangani oleh pimpinan DPRD atau ketua fraksi dan disampaikan tembusan ke KPU dan Bawaslu.” Jelas Ketua Bawaslu

Jangan Lewatkan :  Dinkes Kota Dumai Gelar Bimtek dan Sosialisasi Pengelolaan Arsip

Pimpinan sementara Albizar dan Hardizal menyambut baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh. Hal seperti itulah yang selama ini belum ada kejelasan.

“Kita semua tentu tidak ingin melanggar aturan, makanya perlu mendengarkan dengan baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Alhamdulillah, sekarang kita sudah cukup paham aturan soal kampanye,” ungkap Ketua sementara Albizar

Jangan Lewatkan :  Tragis, Kecelakaan di Jalan Adisucipto Tewaskan Pejalan Kaki

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Damrat, S.Pd juga merasa lebih tenang setelah adanya penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Mengingat, selama ini para wakil rakyat dihantui perasaan tidak tenang.

“Kita ini kader partai, jadi ada kewajiban melaksanakan perintah partai. Jadi dengan penjelasan tadi, sudah bisa membuat kami tenang dan tahu cara-cara yang benar kalau ingin ikut berkampanye,” sahut Damrat
(Ady Oi/Tim)