Sanggau Kalbar, [Gaperta.id] – Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan tahun 2024 Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat telah di tetapkan KPU Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu, 16/8/2024.
Setelah di tetapkan DPS tersebut maka wajib dilakukan pengumuman kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Saparudin mengatakan bahwa salah satu tahapan yang cukup Krusial dalam Pemilihan tahun 2024 yaitu Tahapan penyusunan dan Penetapan daftar pemilih, di karenakan memiliki permasalahan yang cukup rumit dan kompleks.
“Tahapan Penyusunan daftar pemilih ini membutuhkan kerjasama serta dukungan dari berbagai Stakeholder, agar tercipta daftar pemilih yang akurat dan berkualitas, Sebab daftar pemilih ini sifatnya dinamis, “ujar Saparudin, Minggu,18/8/2024.
Dalam Proses penyusunan Daftar pemilih, lanjut dia, ada dua hal mendasar dengan data kependudukan jika dilihat dari posisinya, yaitu ada pihak pemilik data dan pihak pengguna data.
“Siapa pihak pemilik data, tentunya pemerintah yang dalam hal ini Kementerian dalam Negeri. Sementara KPU hanya sebatas pengguna data dengan keterbatasan kewenangan untuk mengubah secara langsung jika ditemukan permasalahan mengenai data yang diterima,” ungkapnya.
Disisi lain, Saparudin mengungkapkan, masalah yang berpotensi dalam penyusunan daftar pemilih antara lain soal kegandaan data kependudukan, masih tercantumnya data orang yang sudah meninggal, dan lain sebagainya. Sehingga untuk perbaikan dalam penyusunan daftar pemilih tahun 2024 sangat di perlukan peran Aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dalam pengumuman di tahapan DPS ini, atau misalnya masih terdapat daftar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia dalam hal ini kami mendorong peran aktif masyarakat untuk juga ikut serta melakukan pengecekan secara mandiri melalui link cek DPT online ini : https//cekdptonline.kpu.go.id/,” pintanya.
Selain dari itu, Saparudin berharap PPS mengumumkan DPS tersebut di papan Pengumuman di kantornya ataupun di tempat keramaian, serta di pelosok dusun – dusun maupun di papan pengumuman RT/RW yang dapat dilihat oleh seluruh warga setempat.
“Supaya masyarakat aktif dalam mengecek namanya, kemudian jika terdapat nama pemilih yang belum masuk ke dalam DPS, untuk itu di persilahkan menyampaikan hal tersebut kepada PPS, PPK, dan KPU ataupun kepada PKD, Panwascam, maupun Bawaslu Kabupaten Sanggau,” Pungkasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Sanggau juga membuka Posko kawal hak pilih di 169 Desa/Kelurahan, serta 15 p
Posko Kawal hak pilih dan Tingkat Kecamatan.
(Kaperwil Provinsi Kalbar : Lepinus Lumban Toruan)