Jambi, [Gaperta.id] – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik PT DMP dan dugaan pengeroyokan, kini sama-sama dalam penanganan aparat kepolisian. Informasi yang menyebut kasus pengeroyokan “jalan di tempat” ditegaskan tidak benar.
Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Polsek Mersam ke Polsek Maro Sebo Ulu, Barang Hari, Jambi. Dalam peristiwa itu, masing-masing pihak saling melaporkan sehingga penanganan dilakukan secara hati-hati dan profesional.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, Saprizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdapat dua laporan resmi, yakni laporan dugaan pengeroyokan dengan Nomor LP/B-98/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, serta laporan dugaan pencurian buah sawit milik PT DMP dengan Nomor LP/B-99/XI/2025 tertanggal 13 November 2025 yang terjadi di lokasi PT DMP.
“Kedua laporan tersebut masih dalam proses penyidikan. Tidak benar jika dikatakan salah satu perkara tidak ditangani,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, salah satu laporan telah dilimpahkan ke Polres Batanghari untuk penanganan lebih lanjut guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Saat ini, baik perkara dugaan pencurian maupun dugaan pengeroyokan telah resmi naik ke tahap penyidikan (sidik), dan kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.














