Medan, [Gaperta.id] – Penegakan hukum kembali menyentuh sektor strategis BUMN. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan dua mantan pejabat tinggi BUMN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP di Cabang Dumai, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Mereka digelandang ke Rutan Kelas I Medan sejak Kamis (25/9/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
“Penahanan akan berlangsung 20 hari ke depan, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk kelancaran proses penyidikan sekaligus mengantisipasi risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Plh Kasipenkum Kejatisu, Muhammad Husairi, saat memberikan keterangan pers.
Sebelum resmi ditahan, keduanya lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Husairi menegaskan, perkara ini masih terus berkembang. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, mengingat hingga saat ini penyidik telah memeriksa 50 saksi,” tambahnya.
Kerugian Negara Mencapai Rp92,35 Miliar. Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua kapal tunda senilai Rp135,81 miliar. Namun, penyidikan menemukan indikasi pelanggaran serius: pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh di bawah ketentuan kontrak, sementara pembayaran terus dilakukan tanpa sebanding dengan capaian pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp92,35 miliar, ditambah kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal yang tak pernah selesai dan tak bisa dimanfaatkan.
Dengan bukti yang dikantongi, kedua mantan pejabat BUMN itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Kejatisu menegaskan kasus ini sebagai bukti komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan.
“Setiap rupiah yang dikelola BUMN adalah aset negara. Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkas Husairi.