Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Dugaan Jadi Transaksi Miras Ilegal, 3 THM Dilaporkan KAM Sumut

Avatar photo
136
×

Dugaan Jadi Transaksi Miras Ilegal, 3 THM Dilaporkan KAM Sumut

Sebarkan artikel ini

SIANTAR, [Gaperta.id] – Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial resmi melaporkan tiga (3) Tempat Hiburan Malam (THM), di Kota Pematang Siantar, Kamis (9/10/2025). Laporan terkait adanya dugaan transaksi penjualan miras Arak Bali Ilegal atau tanpa izin di tiga THM tersebut.

Laporan resmi tersebut langsung dilaporkan melalui jalur SP4N lapor, pada 6 Oktober 2025 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, serta surat tembusan ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Hal itu langsung di utarakan Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (K.A.M Sumut) bernama Tri Aditya. Ia membenarkan pihaknya sudah melaporkan tiga THM di Kota Pematang Siantar .

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar bersama Gubernur Jambi H. Al-Haris dan Forkopimda Jambi Melaksanakan Pengecekan Pos Pengamanan Lebaran 2025.

“Iya benar bang, laporan kami terkait adanya dugaan transaksi penjualan miras Arak Bali Ilegal atau tanpa izin di tiga THM tersebut. Laporan tiga THM tersebut pada 6 Oktober 2025. Kami melaporkannya dari aplikasi SP4N Lapor! Kenapa kami membuat gebrakan begini, dikarenakan Pemko Pematang Siantar tidak ada tindakan tegas alias tidak bernyali kepada pemilik THM tersebut,” ucapnya saat di temui awak media.

Tri melanjutkan, “beberapa minggu sudah kami menunggu gebrakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar, nyatanya nihil. Hal begini saja mereka tidak mau. Bagaimana lagi hal besar lainnya, dan disalah satu dari tiga THM yang di laporkan ada kami sampaikan terkait adanya penjualan miras Arak Bali diduga Ilegal tanpa izin”.

Jangan Lewatkan :  Antisipasi Wartawan Abal-abal, Ketua PWI Riau Raja Isyam: UU 40/1999 Agar Revisi

“Jadi Bang, kami nyatakan pihak Pemko Pematang Siantar terkhusus Dinas DPMPTSP itu kinerjanya sangat bobrok dan hanya pelayanan pencitraan saja agar dilihat Kementerian maupun provinsi bagus kinerjanya. Padahal nyatanya untuk menindak ke tiga THM itu saja mereka tidak bernyali dan banyak omon – omon,” tegas Tri.

Adapun ketiga THM yang di laporkan itu, sebagai berikut; THM New Evo Star, THM Anda Karoke dan Hotel, THM Nes Restobar dan Premium pool.

Jangan Lewatkan :  Bhabinkamtibmas Polsek Jambi Selatan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan.

Laporan resmi mereka langsung tertuju tepat ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.

Harapan mereka semoga penindakan dari kementerian BKPM dan Dinas DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara nyata langsung terjun dan tindak tutup THM tersebut, agar tidak senonoh membuka usaha hiburan malam tanpa ada izin operasional resmi dari pemerintah.