LUWUK, [Gaperta.id] – Sabtu (27 Desember 2025), Profesionalisme institusi kepolisian di Luwuk kembali menjadi sorotan. Sebuah insiden pada medio Oktober lalu mengungkap adanya dugaan praktik “tangkap-lepas” yang dilakukan oleh seorang perwira berpangkat Kaur Bin Ops (KBO) Initsial ‘F’ alias Fandy terhadap seorang perempuan terduga penyalahguna narkoba Initsial ‘i’ alias Iin
Alih-alih dibawa ke Markas Polres sesuai prosedur, pelaku justru digiring ke Asrama Polisi (Aspol) sebelum akhirnya dilepaskan tanpa status hukum yang jelas.
Penangkapan di Balik Pagar Aspol:
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, penangkapan terjadi pada Oktober lalu. Pelaku, seorang perempuan, kedapatan menguasai sedikitnya 20 butir obat terlarang jenis THD.
Namun, ada pemandangan yang tidak lazim dalam proses hukum pasca-penangkapan tersebut. Pelaku tidak dibawa ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba di kantor polisi, melainkan dibawa ke kediaman oknum KBO di lingkungan Aspol. Di lokasi itulah, diduga terjadi “negosiasi” atau keputusan sepihak. Meski barang bukti 20 butir THD dan telepon genggam (HP) milik pelaku sempat ditahan, pelaku diizinkan pulang tanpa adanya surat perintah penahanan maupun pemeriksaan resmi.
Dalih “Kasihan” dan Jebakan Informan:
Saat dikonfirmasi mengenai prosedur yang menyimpang ini, oknum KBO tersebut tidak menampik adanya aktivitas pemeriksaan di luar kantor. Secara mengejutkan, ia berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan.
“Saya kasihan kepada pelaku dan ingin membantunya,” ujar oknum KBO tersebut saat dikonfirmasi. Ia juga mengklaim bahwa pembebasan pelaku bertujuan agar yang bersangkutan bisa mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar sebagai informan.
Namun, alasan ini dinilai cacat secara hukum oleh berbagai pengamat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan terduga tindak pidana wajib dilakukan di ruang penyidikan resmi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ke mana Barang Bukti 20 Butir THD?
Isu paling krusial dalam kasus ini adalah transparansi barang bukti. Hingga berita ini diturunkan, HP pelaku memang telah dikembalikan, namun status 20 butir THD tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Jika perkara ini tidak dilanjutkan ke meja hijau atau melalui mekanisme rehabilitasi resmi (TAT), maka barang bukti tersebut berstatus “ilegal” dalam penguasaan oknum polisi.
“Setiap butir narkoba atau obat terlarang yang disita harus melalui mekanisme pemusnahan resmi yang disaksikan jaksa. Jika ditangkap lalu dilepas tanpa proses kantor, maka itu adalah malapraktik hukum atau maladministrasi berat,” tegas seorang praktisi hukum di Luwuk.
Menanti Tindakan Tegas Propam Polri:
Tindakan oknum KBO ini diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, tindakan menghentikan perkara secara sepihak tanpa mekanisme Gelar Perkara di kantor polisi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Kini, publik di Luwuk menanti ketegasan Kapolres dan Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah. Apakah tindakan “tangkap-lepas” di Aspol ini akan dibiarkan menjadi budaya, ataukah institusi Polri akan bersih-bersih dari oknum yang menjadikan kewenangan sebagai alat subyektivitas pribadi?














