Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Dugaan Penimbunan Sampah di Tanjung Sengkuang Jadi Sorotan, Diduga Ada Limbah B3

Avatar photo
75
×

Dugaan Penimbunan Sampah di Tanjung Sengkuang Jadi Sorotan, Diduga Ada Limbah B3

Sebarkan artikel ini

Batam, [Gaperta.id] – Dugaan aktivitas penimbunan sampah di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar kian menjadi sorotan. Penimbunan yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama ini diduga melibatkan material limbah berbahaya, bahkan sebagian tumpukan material diduga menutup aliran sungai di sekitar area tersebut.

‎‎Seorang penggiat sosial, Haris, turun langsung ke lokasi pada 31 Agustus 2025. Dari pantauannya, ia menduga material yang ditimbun bukan sekadar tanah urugan, melainkan terdapat indikasi sampah yang mengandung limbah B3 berupa material asbes. Dugaan tersebut semakin kuat karena asbes termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Jangan Lewatkan :  Bezit Lahan Parkir RS. Mitra, Lukman Ahli Waris Lahan Menempuh Jalur Hukum.



‎“Kalau benar itu asbes, maka ini masuk kategori limbah B3 yang tidak boleh ditangani sembarangan. Dalam aturan jelas, limbah B3 harus dikelola sesuai standar agar tidak mencemari lingkungan,” ujar Haris.

‎Selain dugaan limbah, Haris juga menyebut penimbunan tersebut melewati batas Penetapan Lahan (PL) dan menutup sebagian ruang aliran sungai. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.



‎Lebih lanjut, Pasal 98 dan 99 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan orang luka, bahaya kesehatan, atau kematian dapat diancam pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Jangan Lewatkan :  Ketua PJI-D DPC Kota Dumai Ucap Selamat atas Kemenangan Paslon Paisal-Sugiyarto



‎Tidak hanya itu, Pasal 104 UU 32/2009 juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menimbun limbah B3 tanpa izin. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

‎Haris mengaku sudah mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan yang diduga terkait penimbunan ini. “Saya bertemu seseorang bernama Nasrul pada 3 September 2025, yang disebut mewakili pihak perusahaan. Namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Polresta Jambi Bersama Kodim 0415/Jambi dan Forkopimda Kota Jambi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Sisir Tiap Sudut Kota Jambi



‎Sebelumnya, pada 2 September 2025, Haris juga berupaya melaporkan dugaan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, namun menurut pengakuannya, kepala dinas sedang dinas luar sehingga belum ada tindak lanjut.

‎Haris menegaskan, jika benar ditemukan limbah B3, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan. “Ini harus diusut tuntas agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait baik dari perusahaan maupun DLH belum memberikan keterangan resmi. Awak media akan terus mencoba mengonfirmasi dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.