Tondano, [Gaperta.id] – Rabu (6 Agustus 2025), Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Kasat Lantas Polres Minahasa, AKP Sumiaty Pontian, bukan sekadar persoalan etik internal, tetapi dapat dikatakan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sistem hukum dan administrasi negara yang sah. Pasalnya, menurut data yang dihimpun dari warga, permintaan tambahan dana antara Rp520.000 hingga Rp550.000 per berkas kendaraan baru yang dilakukan di luar ketentuan resmi, diduga memanfaatkan alasan “berkas kurang lengkap” sebagai tameng untuk melakukan praktik melawan hukum.
Argumentasi yang menguatkan dugaan ini bertumpu pada beberapa poin penting. Pertama, berkas-berkas yang disebut tidak lengkap itu sejatinya telah melalui proses verifikasi bersama antara perwakilan dealer, Polres Minahasa, dan telah disetujui oleh Kapolres sendiri. Bahkan, sejumlah berkas telah didaftarkan terlebih dahulu di Polda. Artinya, alasan kelengkapan administrasi yang dijadikan dasar penahanan berkas oleh Kasat Lantas jelas tidak lagi relevan dan patut dipertanyakan motif di baliknya.
- Kedua, tindakan penahanan berkas tersebut berdampak sistemik. Tidak hanya membuat masyarakat dirugikan secara finansial dan waktu, tapi juga menghambat proses pembayaran BBN 1 yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Maka, jika pungli ini dibiarkan, secara langsung maupun tidak, pembangunan di Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Minahasa, ikut terdampak karena terganggunya pemasukan daerah.
- Ketiga, terdapat indikasi bahwa perbuatan Kasat Lantas ini tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga menekan internal kelembagaan. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya pemindahan anggota yang tidak bersedia mengikuti pola kerja menyimpang, yang dilakukan sebagai bentuk pembalasan. Jika ini benar, maka telah terjadi pelemahan integritas institusi dari dalam.
Lebih jauh lagi, kasus ini mencerminkan adanya pembangkangan terhadap keputusan pimpinan, yakni Kapolres, yang sebelumnya telah menyetujui pemrosesan berkas. Maka tindakan Kasat Lantas tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola institusi kepolisian di daerah.
Dengan mempertimbangkan semua konsekuensi tersebut, sudah selayaknya Kapolda Sulut dan Dirlantas Polda Sulut turun tangan secara langsung untuk mengevaluasi dan menginvestigasi dugaan pungli ini. Penindakan tegas bukan hanya menjadi jawaban atas keresahan masyarakat, tapi juga bentuk komitmen terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan pungutan liar dalam tubuh Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat berharap, kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja dan dapat menjadi momentum untuk menata kembali integritas pelayanan publik di sektor kepolisian.














