Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

FGD bersama OKP, BEM, Ormas, Media dan Akademisi Giat Bertema “Teror Air Keras dan Matinya Demokrasi di Indonesia”

Avatar photo
51
×

FGD bersama OKP, BEM, Ormas, Media dan Akademisi Giat Bertema “Teror Air Keras dan Matinya Demokrasi di Indonesia”

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 pukul 15.00 Wib bertempat di Balroom Hotel Shangratu Jambi telah dilaksanakan *Kegiatan FGD bersama OKP, BEM, Ormas, Media dan Akademisi* dengan tema *“_Teror Air Keras terhadap Aktivis Analisis Ancaman Sistemik terhadap Kebebasan Berekspresi dan Matinya Demokrasi di Indonesia_”*

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Provinsi Jambi Dr. Mochammad Farisi, LL.M dan OKP (Unja, UIN STS Jambi dan Unbari Jambi), BEM (Unja, UIN STS Jambi dan Unbari Jambi), Akademisi, Ormas dan Media.

Adpun selaku narasumber sebagai berikut :

1. Dosen Universitas Jambi/Pengamat Hukum, Sosial dan politik Dr. Mochammad Farisi, LL.M;
2. Dosen Universitas Jambi/Pengamat Hukum Dr. Arfa’I, M.H;
3. Dosen Universitas Jambi/Pengamat Sosial Rio Yusri Maulana, Ph.D;
4. Dosen UIN STS Jambi/Pengamat Sosial dan politik Bahren Nurdin, M.A.

Dalam kegiatan Ketua Panitia menyampakan beberapa hal :

a. Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan berbagai bentuk intimidasi terhadap aktivis, pembela ham, jurnalis, dan masyarakat sipil.

Jangan Lewatkan :  Lepas Tim Satgas Bencana Sumbar, GM: Jaga Kesehatan

b. Teror semacam ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik dalam kehidupan demokratis.

c. Melalui FGD ini, kita berharap dapat melakukan analisis yang lebih mendalam mengenai akar masalah, pola kekerasan, serta kemungkinan adanya faktor struktural yang memungkinkan terjadinya serangan-serangan tersebut.

*Pemberian materi oleh Dosen Universitas Jambi/Pengamat Sosial Rio Yusri Maulana, Ph.D :*

a. Pada 12 Maret 2026, *pengacara hak asasi manusia Andrie Yunus diserang oleh OTK dengan cairan asam/air keras segera setelah memimpin diskusi publik tentang revisi hukum militer. Tidak ada motif perampokan*. Dari penyerangan dengan cairan asam/air keras tersebut menyebabkan Sdr. Andrie Yunus mengalami luka serius dibagian tubuhnya (sekitar 30% bagian tubuh).

b. Ini bukanlah kekerasan acak. Serangan ini merupakan penindasan yang direncanakan sebelumnya yang menargetkan advokasi hukum terhadap perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil.

c. Aktivis distigmatisasi sebagai “provokator” dan “penghasut” untuk membenarkan penindasan dan mengurangi simpati publik—strategi global umum yang mendahului kontrol paksa

Jangan Lewatkan :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Kamseltibcar Lantas di Yayasan Perguruan Budi Agung

d. Serangan tersebut menandakan kerapuhan demokrasi di mana keselamatan para pembela hak-hak menunjukkan kesehatan sebenarnya dari lembaga-lembaga demokrasi.

*Pemberian materi oleh Dosen UIN STS Jambi/Pengamat Sosial dan politik Bahren Nurdin, M.A :*

a. Munculnya Spiral of Silence dalam ilmu sosial ada konsep spiral of silence ketika orang melihat kritik berbahaya, maka mereka memilih diam.

b. Akibatnya ruang diskusi mengecil kritik publik hilang kekuasaan menjadi tidak terkontrol. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi.

c. Negara yang sehat bukan negara tanpa kritik, tetapi negara yang mampu melindungi orang-orang yang berani mengkritik.

d. Kita percaya bahwa aparat kepolisian memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini secara profesional. Yang dibutuhkan sekarang adalah proses hukum yang terbuka dan akuntabel, sehingga masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja.

*Pemberian materi oleh Dosen Universitas Jambi/Pengamat Hukum Dr. Arfa’I, M.H :*

a. Hadirnya Negara sebagai pelindung Demokrasi adalah ketika Rakyat tidak ada merasakan rasa takut atau waswas dalam menyampaikan pendapatnya secara lisan atau tertulis mengenai kebijakan Negara (Pemerintah)

Jangan Lewatkan :  Kecemburuan Membuat Nyawa Melayang, Polres Ungkap Pembunuhan di Desa Rintis Kecematan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan!!

b. Satu Kasus Teror Fisik atau Non Fisik terhadap Rakyat yang bebas menyampaikan pendapat terkait Kebijakan Pemerintah, hanya dilihat dari perbuatan Pelaku semata (Tindak Pidananya), seharusnya mesti dilihat dari Hakekat Kebebasan menyampaikan pendapat yang sah dilindungi oleh UUD RI 1945 yang menjadi tanggung jawab Negara.

c. Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andri yunus selaku penggiat HAM yang terjadi kali ini mesti dibentuk tim pencari Fakta untuk menemukan apakah ada aktor negara yang terlibat atau hanya sebagai Pidana Murni.

*Pemberian materi oleh Dosen Universitas Jambi/Pengamat Hukum, Sosial dan politik Dr. Mochammad Farisi, LL.M :*

a. Pemerintahan harus bergerak secara dinamis tidak statis dengan terus melakukan kreasi dan inovasi
pembangunan.

b. Bila kebebasan berpendapat dan berekspresi dibuka luas maka peradaban masyarakat kan semakin maju dan berkembang.

c. Pemerintah harus membuka ruang/media bagi civil society/masyarakat memberikan kritik.

Penulis: Donal S