BeritaHukumRegionalTNI/POLRI

Frita Purba Ketua DPD LBH PA & PK INDONESIA SIMALUNGUN, Dukung Penuh Ketum Jauli Manalu SH Laporkan MS Ke APH

Avatar photo
363
×

Frita Purba Ketua DPD LBH PA & PK INDONESIA SIMALUNGUN, Dukung Penuh Ketum Jauli Manalu SH Laporkan MS Ke APH

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Frita Purba Ketua DPD LBH PA dan PK INDONESIA Simalungun berfoto bersama Jauli Manalu SH Ketua DPN LBH PA dan PK INDONESIA.

Simalungun, [Gaperta.id] – Frita Purba sebagai ketua DPD LBH PA & PK Simalungun, Setelah mengetahui kejadian yang dialami Jauli Manalu, S.H Ketua Umum Lembaga Pemantau Pembangunan dan Asset Sejahtera Republik Indonesia (LPPAS-RI), dan ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Pemantau Asset & Pencari Keadilan (DPN LBH PA & PK INDONESIA) yang juga sebagai ADVOKAT, mengecam keras atas perlakuan mantan ketua ransus PEMUDA BATAK BERSATU (PBB) Diduga menfitnah Ketua pembangunan Gereja dimuka umum, pada pesta pembangunan salah satu Gereja di kota Medan. Minggu 29/09/2024.

Jangan Lewatkan :  Polres Bengkayang melaksanakan Pengamanan Lalulintas Karnaval HUT RI Ke-79 di kota Bengkayang

Lewat sambungan telpon seluler, Frita Purba Ketua DPD LBH PA & PK INDONESIA Simalungun menyampaikan kepada awak media , kami tidak akan tinggal diam dengan perlakuan (MS) yang mengaku sebagai mantan ketua ransus PEMUDA BATAK BERSATU (PBB) srigunting tersebut, apalagi sampai menghunjuk-hunjuk Ketua Umum .

Aparat penegak hukum (APH) harus memproses (MS) sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini Aparat penegak hukum (APH) agar memproses (MS) sesuai dengan hukum yang berlaku, Ketua Umum kami Jauli Manalu, S.H memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukumya Marta Ginting, SH & Benny Saragih, S.H., M.H/Advokat Tim JB Patner Medan untuk membuat Laporan Pengaduan (LP) perlakuan pencemaran nama baik yang diduga oleh oknum (MS).

Jangan Lewatkan :  Kapolda Sumut Gelar Bakti Sosial di Simalungun, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Jaga Keamanan Masyarakat Jelang Pilkada

Seperti yang sudah disampaikan Ketua DPD Simalungun Darimana juga dasarnya (MS) menerima uang parkir? Karena sudah ada Pemda yang berwenang untuk menetapkan tarif parkir berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jangan Lewatkan :  Hadi Suhendra Sosialisasikan Peraturan Daerah No 5 THN 2015 Terkait Penanggulangan Soal Kemiskinan

Jika pengelolaan parkir milik pemerintah daerah dilakukan oleh pihak ketiga (swasta), maka pihak ketiga hanya melakukan pemungut retribusi, tentunya dengan menunjukkan karcis parkir, Ujar Frita Purba.

Atas nama pribadi DPD LBH PA & PK INDONESIA Simalungun mendukung penuh langkah dari Ketua Umum Jauli Manalu, S.H melalui kuasa hukumnya untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Pungkasnya.

(FP)