Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Galian C Tanpa Izin Dilaporkan, Kasat Reskrim Kanit Tepidter Terlibat Penanganan Kasus

Avatar photo
177
×

Galian C Tanpa Izin Dilaporkan, Kasat Reskrim Kanit Tepidter Terlibat Penanganan Kasus

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil, [Gaperta.id] – Sebuah laporan tentang adanya galian C tanpa izin telah menarik perhatian pihak berwenang. Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) memberikan keterangan terbaru terkait langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus tersebut, Selasa (30/4/2023).

Kasat Reskrim menyatakan, “Kami telah menerima laporan tentang kegiatan galian C ilegal ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memastikan pelaku-pelaku ilegal ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku..

Jangan Lewatkan :  Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

Pada hari Jum’at (26/4/2024), muncul kekhawatiran dari masyarakat setempat di sekitar wilayah PT.Nafasindo, karena galian C perusahaan tersebut dilaporkan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah, “PT.Nafasindo bergerak di bidang Tanaman dan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) diwilayah Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Jangan Lewatkan :  Walikota Dilapor Ketua FAP-TEKAL ke Polda Riau

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tepidter) telah ditugaskan untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Kanit Tepidter menegaskan, “Kami akan menyelidiki secara menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akmil Kunjungi Stand Akmil Dalam Rangka TNI AD Fair 2024

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan di sekitar wilayah mereka. Kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan galian C tanpa izin ini demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

(M. Sianipar)