Aceh Singkil, [Gaperta.id] – Sebuah laporan tentang adanya galian C tanpa izin telah menarik perhatian pihak berwenang. Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) memberikan keterangan terbaru terkait langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus tersebut, Selasa (30/4/2023).
Kasat Reskrim menyatakan, “Kami telah menerima laporan tentang kegiatan galian C ilegal ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memastikan pelaku-pelaku ilegal ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku..
Pada hari Jum’at (26/4/2024), muncul kekhawatiran dari masyarakat setempat di sekitar wilayah PT.Nafasindo, karena galian C perusahaan tersebut dilaporkan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah, “PT.Nafasindo bergerak di bidang Tanaman dan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) diwilayah Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tepidter) telah ditugaskan untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Kanit Tepidter menegaskan, “Kami akan menyelidiki secara menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan di sekitar wilayah mereka. Kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan galian C tanpa izin ini demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
(M. Sianipar)