Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Gelar MH Anggota DPRD Labuhanbatu Dipertanyakan, Ketua Demokrat Belum Tanggapi Konfirmasi Redaksi

Avatar photo
43
×

Gelar MH Anggota DPRD Labuhanbatu Dipertanyakan, Ketua Demokrat Belum Tanggapi Konfirmasi Redaksi

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Polemik mengenai penggunaan gelar akademik Magister Hukum (MH) yang dikaitkan dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu terus menjadi perhatian, Rabu (02/09/2026).

Setelah meminta klarifikasi langsung kepada anggota DPRD yang bersangkutan, Redaksi Gaperta.id juga melakukan konfirmasi kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Labuhanbatu, Marajunjung Siregar.

Konfirmasi kepada pimpinan partai dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai apakah DPC Partai Demokrat Labuhanbatu telah mengetahui pemberitaan yang mempertanyakan penggunaan gelar akademik kadernya tersebut.

Jangan Lewatkan :  Menteri Nusron: Kepastian dan Transparansi Waktu Jadi Kunci Pelayanan Pertanahan

Redaksi juga mempertanyakan apakah partai pernah melakukan verifikasi terhadap riwayat pendidikan dan gelar akademik yang bersangkutan, khususnya berkaitan dengan proses pencalonannya sebagai anggota DPRD.

Selain itu, Marajunjung dimintai keterangan mengenai kemungkinan partai meminta klarifikasi langsung kepada kadernya serta langkah organisasi apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan gelar dengan dokumen akademik resmi.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan Redaksi Gaperta.id kepada Marajunjung Siregar belum memperoleh tanggapan.

Jangan Lewatkan :  PWI Mantap Rekonsiliasi, Wamenkomdigi Nezar Patria Dukung Penuh

Sebelumnya, redaksi juga telah meminta klarifikasi langsung kepada anggota DPRD yang namanya dikaitkan dengan persoalan tersebut. Redaksi antara lain meminta penjelasan mengenai perguruan tinggi, program studi, tahun kelulusan serta dasar akademik penggunaan gelar MH.

Hingga batas penyusunan berita, pertanyaan tersebut juga belum memperoleh tanggapan.

Redaksi menegaskan bahwa belum adanya tanggapan dari pihak-pihak yang dikonfirmasi tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas dugaan yang beredar.

Jangan Lewatkan :  Bumdes Marsiurupan Desa Hutaraja Kecamatan Sipoholon, Tanam Perdana Jagung

Untuk memastikan persoalan tersebut berdasarkan fakta, verifikasi terhadap perguruan tinggi dan data akademik resmi menjadi bagian penting sebelum mengambil kesimpulan mengenai sah atau tidaknya gelar yang dipersoalkan.

Gaperta.id tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi dan hak jawab kepada anggota DPRD yang bersangkutan maupun DPC Partai Demokrat Kabupaten Labuhanbatu. Apabila tanggapan diterima setelah pemberitaan diterbitkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional.