Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

GEMAPATAS 2025 Resmi Digelar di Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”

Avatar photo
54
×

GEMAPATAS 2025 Resmi Digelar di Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”

Sebarkan artikel ini

SELAT PANJANG, [Gaperta.id] — Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi lokasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan menegaskan batas kepemilikan tanah melalui pemasangan patok.

Camat Merbau, Wan Jumiati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan GEMAPATAS di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah. “Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti di sini, namun terus berlanjut di desa-desa lain di Kecamatan Merbau. Partisipasi warga sangat penting untuk memastikan proses pemasangan patok berjalan akurat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Tokoh Masyarakat Belawan Minta Pemerintah Lebih Tegas Terhadap Pembangunan Tembok PT.CPI di Sicanang Belawan

Kepala Desa Meranti Bunting, Isnaini menyambut baik pelaksanaan GEMAPATAS di wilayahnya dan berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pemasangan patok sebagai upaya mencegah konflik pertanahan di masa mendatang. “Ini adalah langkah konkret dalam melindungi hak atas tanah warga, dan kami siap mendukung penuh pelaksanaannya,” ungkapnya.

Jangan Lewatkan :  Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Laksanakan LKPJ Kota Jambi Tahun 2023

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting menjelaskan bahwa pemasangan patok sangat penting bagi seluruh bidang tanah, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “GEMAPATAS bukan sekadar simbolis, tapi bentuk nyata kesadaran hukum masyarakat. Dengan adanya patok, batas tanah menjadi jelas, menghindarkan sengketa, dan mempercepat proses pengukuran serta sertifikasi,” jelasnya.

Sebagai puncak acara, dilakukan pemasangan patok tanda batas secara simbolik oleh Kepala Kantor Pertanahan bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat setempat. Momen ini menandai komitmen bersama lintas sektor dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, serta memperkuat kesadaran kolektif mengenai pentingnya legalitas dan tertib administrasi pertanahan.

Jangan Lewatkan :  Cegah Tuntas Pidana Pertanahan, ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN

GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di 23 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Diharapkan melalui gerakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menegaskan batas kepemilikan tanah secara legal dan partisipatif demi terciptanya kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Merbabu, Perangkat Desa beserta Warga Desa Meranti Bunting.