Labura, [Gaperta.id] – Pada hari Minggu tanggal 11 mei 2025 sekira pukul 13.20 Wib, Team Opsnal Polsek Marbau Polres labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar dusun satu (1) desa lobu Rampah kecamatan marbau kabupaten labuhanbatu utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi dari masyarakat tersebut PLT . Kapolsek Marbau AKP.JONLY HW,Purba,SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Poriaman SH.MH bersama team melakukan penyelidikan dimana sekira pukul 14.00 Wib Tim tiba dilokasi dan melihat satu orang laki-laki dewasa mencurigakan diatas sepeda motor Vario warna merah dikarenakan hal itu tim opsnal Polsek Marbau langsung Mengamankan pria tersebut .
Pria dewasa yang di amankan tim opsnal lalu dibawa kekantor Polsek Marbau pria tersebut mengaku bernama Pandu Agustian als Pandu umur 24 tahun lk warga dusun Vl desa Aek Hitetoras kecamatan marbau kabupaten labuhanbatu utara dan dimana ditemukan barang bukti padanya satu kotak warna hitam yang berisikan ada tiga bungkus plastik transparan klip sedang dan satu bungkus plastik transparan klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,79 gram dan uang tunai sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan satu unit sepeda motor Vario nopol B 1680 SS warna merah.