Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumKesehatanTNI/POLRI

Gerak-Cepat, “SP” Warga Desa Perintis Diringkus Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang

Avatar photo
1143
×

Gerak-Cepat, “SP” Warga Desa Perintis Diringkus Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang

Sebarkan artikel ini

Jambi Tebo, [Gaperta.id] – Mendapatkan laporan dari masyarakat unit reskrim polsek rimbo bujang yang di pimpin Ipda KGS. M. Ali, SH, MH bersama anggota lansung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian di terminal baru kelurahan wiroto agung, pada Rabu 04/09/24.

Setibanya di lokasi Kanit Reskrim bersama katim Opsnal Aipda Pakpahan lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan mendapatkan informasi terduga SP,24 sudah berpindah tempat dari TKP dan di ketahui sedang makan di depan terminal.

Jangan Lewatkan :  Wakapolres Pelabuhan Belawan Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Terpadu OPS Lilin Toba 2023 serta Beri Bingkisan pada Anggota

Anggota polsek lansung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa adanya perlawanan, pelaku di lakukan penggeledahan dan di temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Jangan Lewatkan :  Kerusakan Lingkungan Semakin Sembraut Akibat Adanya Aktivitas Penambang Liar (Dompeng) di Desa Aburan dan Pinang Baris, "Pemerintah Tutup Mata"

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Ida Bagus Made Oka, SH melalui Kanit Reskrim Ipda KGS. M. Ali, SH, MH saat di confirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan kejadian tersebut,

“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengancaman oleh saudara Sp24, pelaku sudah kita amankan di mapolsek beserta barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver”ucap kanit

Jangan Lewatkan :  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal (1) Ayat (1) dan Pasal (2) Ayat (1) UU RU Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana.

( Donal )