Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

GMPD “Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi” Tolak Pilkada Serentak 2024.

Avatar photo
510
×

GMPD “Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi” Tolak Pilkada Serentak 2024.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, [Gaperta.id] – Masyarakat Labuhanbatu Utara yang tergabung menamakan, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) yang di pimpin Bapak Ramlan Nainggolan turun aksi datangi Kantor Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penolakan Pilkada serentak terkait lawan kotak kosong kabupaten Labuhanbatu Utara adalah salah satu daerah di Sumatera Utara yang Mengikuti Kontestasi Serentak 2024. Sebagaimana diketahui KPU Labuhanbatu Utara membuka Pendaftaran bagi setiap warga Negara Republik Indonesia untuk Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu Utara pada Pilkada serentak 2024.

Jangan Lewatkan :  Menuju Kursi DPRD Dumai dan DPR RI Periode 2024-2029, Caleg PSI Daerah dan Pusat Gelar Pasar Tebus Murah

Sesuai Putusan MK No60/PUU_XXll tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah “Pilkada” tahun 2024 dan keputusan KPU No10 thn 2024 pasal 135 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah yang hanya memiliki Calon Tunggal, berdasarkan Surat KPU 2038/PL.02,2-SD/06/2024 tanggal 11September 2024, bahwa daerah yang terdapat permasalahan Pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan Penerimaan kembali pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu Utara, KPU Labuhanbatu Utara awalnya menerima 1 (satu) Paslon yang mendaftarkan diri ke kantor KPU Labuhanbatu Utara, namun pada tanggal 4 September 2024 KPU Labuhanbatu Utara Menerima Pendaftaran salah 1 (satu) Paslon dikarenakan KPU-RI membuka perpanjangan Pendaftaran pada 2-4 September 2024 berdasarkan pasal 135 Peraturan KPU (PKPU)No10 thn 2024. Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Mencermati dan Menilai Konstitusional terkendala.

Jangan Lewatkan :  Kesehatan Anak Prioritas: Kapolres Landak Hadiri Pencanangan PIN Polio Di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Landak

KPU Labuhanbatu Utara Mengangkangi/tidak Mengakui penetapan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap. KPU Labuhanbatu Utara Mengangkangi/tidak Mengakui Dokumen Resmi Negara yg di keluarkan Dinas Pendidikan.

KPU Labuhanbatu Utara Mengangkangi/tidak Mengakui Kepala Dinas Pendidikan dlm Melegalisir Ijazah.

Jangan Lewatkan :  Polsek Pancur Batu Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Yang Melintas di Jalan Jamin Ginting Depan Mapolsek Pancur Batu

Dari keterangan Pengamat Bapak Ilham Hutabarat (warga) meminta agar pihak Bawaslu lebih jelih dan sigap dan transparan terkait keluhan masyarakat.

Aksi Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi sambangi kantor Bawaslu mendapatkan Respon dan Penjelasan dari kepala Bawaslu Bapak Maruli Sitorus, beliau mengajak seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak terkait Pilkada serentak 2024. Beliau berjanji akan menegakan ketentuan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, pungkasnya !!

(Heri)