BeritaHukumTNI/POLRI

Grebek Sarang Narkoba (GSN), Dua Tersangka Diamankan

Avatar photo
148
×

Grebek Sarang Narkoba (GSN), Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANCUR BATU, [Gaperta.id] – Jajaran Reskrim Polsek Pancur Batu dibawah komando Kompol H D. Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Iptu Pol Elia Karo-Karo SH bersama personilnya laksanakan operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Perladangan Dusun II, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (06/03/2025) sekitar pukul 17.30 Wib. Dalam penggerebekan itu, dua pria masing-masing ES (38) dan EG (43) keduanya warga Dusun III, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu berhasil diringkus petugas kepolisian. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menemukan 5 buah bong, 1 buah kaca pirex, 2 bungkusan plastik transparan dan 3 unit alat komunikasi jenis HT.

Jangan Lewatkan :  Polres Sanggau Ungkap 20 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2025

Kapolsek Pancur Batu Kompol H. Djanuarsa SH menjelaskan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dilakukan profiling (penyelidikan) terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Setelah itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan dua gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba

Jangan Lewatkan :  Indahnya Kebersamaan Dengan Ngopi Bareng: Kapolres Landak Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Mempawah Hulu

Dari salah satu gubuk, ke Dua tersangka ditemukan sedang duduk, dan di sekitar mereka terdapat tiga unit alat komunikasi. Sementara itu, di gubuk lainnya yang berjarak sekitar 50 meter, beberapa orang langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam gubuk, ditemukan berbagai barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik transparan, dan kaca pirex. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, petugas kemudian merobohkan gubuk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa mereka telah mengonsumsi sabu pada tanggal 5 Maret 2025 lalu.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Sanggau Luncurkan Proyek Pekarangan Pangan Bergizi (PPB) di Desa Thang Raya Kecamatan Beduai

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pancur Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut” ujar Kompol Djanuarsa.

Kompol H. Djanuarsa SH menegaskan pihaknya tetap komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pancur Batu dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak yang berwajib guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.