Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PT PAL Wendi Haryanto Gugur!

Avatar photo
113
×

Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PT PAL Wendi Haryanto Gugur!

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Upaya hukum gugatan permohonan pra peradilan Wendi Haryanto atas penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi kandas setelah 3 kali sidang bergulir. Hakim Tunggal Dominggus Silaban yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan permohonan praperadilan Wendi Haryanto, Gugur, pada Jumat 22 Agustus 2025.

Hal tersebut lantaran, Wendi Haryanto yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 atas kasus dugaan korupsi kredit investasi dan Modal Bank BNI pada 2018 – 2019. Telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2025.

Jangan Lewatkan :  Kesbangpol Kutacane Mengadakan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat di Kecamatan Ketambe

“Mengadili. 1, menyatakan permohona praperadikan pemohon gugur,” kata Hakim Tuggal Dominggus Silaban, Jumat 22 Agustus 2025, membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan yang diuraikan oleh Hakim Dominggus, pihak termohon atau Kejati Jambi telah melampirkan di persidangan segala bukti surat yang berkaitan dalam perkara pemohon, mulai dari T1–T52. Terhadap hal tersebut, tidak ada bantahan oleh penohon.

Jangan Lewatkan :  Canangkan Pembangunan Zona Integritas, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK Tahun 2024

Kemudian sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 tahun 2021 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan praperadilan akan gugur apabila berkas perkara dan terdakwa sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

“Menimbang bahwa terhadap perkara pemohon praperadilan yang telah dilimpahkan ke pengadikan, serta merta menggugurkan praperadilan yang dimohonkan. Status tersangka menjadi terdakwa, dan penahanan menjadi kewenangan hakim,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akmil Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Berdasarkan segala ketentuan regulasi yang ada, Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Wendy tidak dapat dilanjutkan dan patut dinyatakan gugur.

“Pada prinsipnya, pernohonan praperadilan dalam perkara aquo dinyatakan gugur. Ya mohon maaf, atas kehilafan. Mungkin ini sudah siapkan saksi atau ahli,” katanya.