BeritaRegional

Guna Mewujudkan Perbatasan yang Aman dan Tertib, Imigrasi Entikong Melaksanakan Sosialisasi Penerapan Pas Lintas Batas (PLB) di PLBN Entikong

Avatar photo
137
×

Guna Mewujudkan Perbatasan yang Aman dan Tertib, Imigrasi Entikong Melaksanakan Sosialisasi Penerapan Pas Lintas Batas (PLB) di PLBN Entikong

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melaksanakan Sosialisasi Penerapan Pas Lintas Batas (PLB) di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Living Room Gedung PLBN Entikong, Senin, 07/10/2024. Kegiatan tersebut bertujuan agar penerapan serta Kebijakan Keimigrasian terbaru terkait Pas Lintas Batas dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat dan mewujudkan Perbatasan yang Aman dan Tertib.

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang dan dilanjutkan oleh Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong, Daryanto yang menjadi Narasumber, dalam paparannya di jelaskan terkait dengan Penerbitan Pas Lintas Batas (PLB) Terintergrasi dimana penerbitan PLB akan di terbitkan terintergrasi dengan Sistem Manajemen Keimigrasian, setelah itu di jelaskan juga terkait alur dan syarat pembuatan PLB baru dan Penggantian, dimana syarat tersebut antara lain,

Jangan Lewatkan :  PLN Siaga Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H/2024 M

E – Ktp, Pas Foto Latar belakang merah Ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar (Dalam bentuk fisik dan digital), Akte Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Baptis, Kartu Keluarga (KK), Meterei Rp. 10.000, dan Surat Pengantar dari Desa.

Jangan Lewatkan :  Perayaan Natal 2023 GPdI se-Kota Dumai, Hermanto: Jemaat GPdI Jadi Agen Perdamaian

Sementara bagi yang sudah memiliki PLB lama harus dibawa serta oleh pemohon.

“Sosialisasi penerapan Pas Lintas Batas (PLB) di PLBN Entikong bertujuan untuk memberikan Pemahaman penggunaan PLB di daerah Perbatasan dan mewujudkan Perbatasan yang Aman serta Tertib,” ungkap Kakanim Entikong Henry Dermawan Simatupang.

Kegiatan Sosialisasi penerapan Pas Lintas Batas (PLB) di PLBN Entikong dihadiri oleh Instansi terkait di perbatasan, selama acara Sosialisasi berlangsung, dibuka sesi tanya jawab dan juga Sesi Diskusi dimana sebagian besar menanyakan tentang Penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong dan sejauh mana regulasi serta Pembatasan penggunaan Pas Lintas Batas (PLB).

Jangan Lewatkan :  Diduga SPBU 66.788.003 Jelas Melanggar Aturan BPMIGAS Dan Perbuatan Melawan Hukum

Mengakhiri rangkaian acara pelaksanaan kegiatan Sosialisasi “Penerapan Pas Lintas Batas di wilayah perbatasan khususnya wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam adalah merupakan kunci Kelancaran Aktivitas Masyarakat Perbatasan,” tutup Kepala Seksi Lantaskim Entikong, Daryanto. (Lepinus Lumban Toruan)