Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Hak Jawab Kelvin Billton: Terhadap Berita “Kelvin Billton Terancam Penjara, Dugaan Penipuan Berkedok Kemitraan Dilaporkan Hanifa Patras ke Polda Sulut”.

Avatar photo
60
×

Hak Jawab Kelvin Billton: Terhadap Berita “Kelvin Billton Terancam Penjara, Dugaan Penipuan Berkedok Kemitraan Dilaporkan Hanifa Patras ke Polda Sulut”.

Sebarkan artikel ini

Sulawesi Utara, [Gaperta.id]
Pada pokoknya berita itu tidak benar:
1. Uang modal usaha itu seluruhnya mencapai Rp. 700-an juta itu dari klien kami, Hanifa itu hanya pengelola;
2. ⁠Kalau kemudian dia menyetor uang sejumlah kurang lebih Rp. 500juta-an itu wajar, karena klien kami itu pemilik dan Hanifa dapat gaji bulanan. Jika dia mengklaim ada saham ya silahkan buktikan, qt tunggu untuk melihat dasar legalitas formal klaim sebagai pemegang saham itu apa;
3. ⁠Kami menyampaikan somasi karena sudah ada indikasi Hanifa tidak transparan dalam mengelolah usaha, karena laporan keuangan setiap bulan yang biasa disampaikan sekarang tidak lagi, bahkan ada perpanjangan sewa gedung yang dia tidak laporkan;
4. ⁠Beberapa bulan pendapatan itu ada dalam rekening dia, tapi setelah dimintai pertanggungjawaban dia bilang rekeningnya dibobol dan hingga sekarang tidak ada kejelasan.

Jangan Lewatkan :  Hasil Program Pembinaan Warga Binaan, Rutan Dumai Kembali Panen Pakcoy

Atas fakta-fakta itu, maka wajar saja kalau klien kami memutuskan untuk mengambil alih usaha….

Kami sudah menyampaikan itu minggu lalu ke Hanifa tapi dia bersikeras tidak mau menyerahkan pengelolaan kepada klien kami. Itulah sebabnya kami sampaikan kalau memang tidak mau serahkan pengelolaan, maka kami akan mengambil barang-barang klien kami berupa 10 meja billiar dan 1 motor kawasaki, tetapi dia menolak dan tidak mau memberikan.

Jangan Lewatkan :  Tatap Muka Polsek Ngabang Dalam Rangka Harkamtibmas

Setelah kami tanya dasar kepemilikan dia tidak bisa tunjukan, malah mengaku sudah mengembalikan modal klien kami, padahal itu kan memang hak klien kami untuk menerima keuntungan uang dan kewajiban dia untuk menyerahkan uang hasil usaha.

Jangan Lewatkan :  Antusiasme  Masyarakat Kelurahan Bagan Besar Warnai Pelaksanaan Layanan Inovasi Sat Set oleh Kantah Kota Dumai

Oleh karena 10 meja biliard dan 1 unit motor dapat kami buktikan melalui bukti pembelian yang sah, maka kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Bitung dengan tuduhan melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana, khususnya barang berupa meja biliard dan motor. Tapi juga akan kami susul laporan tentang penggelapan uang hasil usaha yang sampai saat ini tidak dia laporkan.

Penasihat Hukum Kelvin Billton:
Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.

Penulis: Lukhy