Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Bapas Dumai Resmi Fungsi Kembali

Avatar photo
109
×

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Bapas Dumai Resmi Fungsi Kembali

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Setelah gedung Balai Pemasyarakatan (Bapas) direnovasi, akhirnya Bapas Kelas II Dumai Jl. Semangka Kecamatan Dumai Kota resmi difungsikan kembali, Senin (28/4/2025). Peresmian gedung Bapas bersamaan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang jatuh setiap tanggal 27 April.

Peresmian Bapas dimaksud dilakukan langsung Walikota Dumai H Paisal SKM., MARS., diwakili Wakil Walikota H Sugiyarto, dihadapan Kepala Rutan Dumai Yudhi Khairudin, Pejabat Struktural, Kepala Bapas Dumai Ema Pansi, Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi beserta Forkopimda Dumai, beberapa kadis Pemko Dumai terkait, Camat dan Lurah setempat serta Ketua LAMR-Dumai diwakili Datok Zamhur. Peresmian juga terhubung secara live via medsos ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan beberapa UPT dan Kanwil pemasyarakatan provinsi.

Hari Bhakti Permasyarakatan Ke-61 tersebut secara nasional dipusatkan di Lantai 6 Graha Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Jakarta serta dilaksanakan secara Daring dan terhubung ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Permasyarakatan di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya yang disampaikan melalui daring Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H mengatakan Pemasyarakatan bukan sekadar urusan penjara, tapi tentang memberikan harapan, membangun kembali jati diri manusia, dan menghadirkan keadilan restoratif bagi masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Entikong, Ribuan warga Kecamatan Entikong tumpah ruah turun menyaksikan Pawai Karnaval

“Pada Hari Bakti Ke-61 ini, saya mengajak kita semua untuk melakukan refleksi mendalam, apa yang sudah kita capai, apa yang belum, dan lebih penting lagi, apa yang bisa kita lakukan bersama untuk menjadikan Pemasyarakatan sebagai bagian integral dari pembangunan hukum nasional, refleksi ini harus melahirkan aksi,” ungkapnya.

Wakil Walikota Dumai Sugiyarto menyampaikan melalui peringatan ini untuk menjadikan momentum untuk mempererat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

“Hari ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk merefleksikan kembali makna pemasyarakatan, yang tidak hanya berkutat pada urusan pembinaan di balik tembok, tetapi lebih luas lagi membangun kembali masa depan, mengembalikan jati diri manusia, dan menguatkan keadilan restoratif di tengah masyarakat”, harapnya.

Jangan Lewatkan :  Pemkab Sanggau Dinilai Gagal Dalam Pembinaan ASN, Terbukti dari Kasus Korupsi Tera Ulang

Selain Tasyakuran, kegiatan ini juga diisi oleh Pemberian penghargaan bagi petugas berprestasi dalam penggagalan penyelundupan barang terlarang dan pemberian bantuan sosial.

Untuk diketahui, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan kemasyarakatan. Sesuai dengan UU NO. 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki tugas utama untuk melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Fungsi utama Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, baik yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun yang telah dibebaskan. Bapas juga berperan dalam reintegrasi sosial klien pemasyarakatan ke dalam masyarakat, serta membantu dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

Berikut adalah fungsi-fungsi Bapas yang lebih detail:
1. Pembimbingan:
Bapas memberikan bimbingan kepada klien pemasyarakatan untuk membantu mereka berubah menjadi lebih baik, termasuk bimbingan psikososial, pelatihan keterampilan, dan dukungan dalam proses reintegrasi sosial.
2. Pengawasan:
Bapas melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang telah dibebaskan bersyarat atau menjalani asimilasi, serta anak yang berhadapan dengan hukum untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan hukum dan tidak melakukan pelanggaran.
3. Reintegrasi Sosial:
Bapas membantu klien pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat dan beradaptasi dengan kehidupan sosial, termasuk melalui kegiatan pelatihan, penyediaan informasi tentang bantuan sosial, dan fasilitasi kegiatan sosial.
4. Penelitian Kemasyarakatan:
Bapas melakukan penelitian kemasyarakatan untuk membantu proses peradilan pidana, terutama dalam kasus anak nakal, dan memberikan rekomendasi tentang penanganan kasus tersebut.
5. Pelayanan:
Bapas juga memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemasyarakatan, seperti memberikan informasi tentang program pemasyarakatan, membantu klien pemasyarakatan dalam mendapatkan hak-hak mereka, dan memberikan pendampingan hukum.
6. Perlindungan Masyarakat:
Bapas berperan dalam melindungi masyarakat dari risiko pengulangan tindak pidana oleh klien pemasyarakatan melalui pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial, serta dengan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti lembaga pendidikan dan lembaga sosial.