BeritaPeristiwa

HBD Gaperta.id Pertama …!! Terimakasih Pimprus Albert Hutagaol

Avatar photo
18653
×

HBD Gaperta.id Pertama …!! Terimakasih Pimprus Albert Hutagaol

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id]
Opini: Efendy Sitompul

Pesatnya perkembangan internet dan teknologi digital di Indonesia telah mengubah wajah media di negara ini. Media massa kertas (fisik) mulai ditinggalkan, dan pembaca lebih memburu informasi platform media digital alias internet. Revolusi digital telah mendorong lahirnya media daring, jurnalisme warga, dan majemuknya media sosial yang menghadirkan ragam sudut pandang.

Perusahaan pers menurut UU Pers No:40 Tahun 1999, Pasal 1 angka 2 adalah; badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Berdasarkan survei Reuters Institute per Januari 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat lebih dari 212,9 juta, dan pembaca yang menggunakan media online sebagai sumber berita utama sebesar 84%.

Sejak tahun lalu, atau lebih tepatnya Rabu 26 Juli 2023, perusahaan pers PT Albert Media Mandiri masuk dalam jajaran database Kemenkumham RI sebagai salah satu media online nasional, dengan bukti Sertifikat Kemenkumham RI No: AHU-051697.AH.01.30.Tahun 2023. Demikian pula Nomor Induk Berusaha (NIB) No: 2707230004766 tercatat di DPMPTSP Kabupaten Labuhan Batu Prov. Sumut. Sang owner, Albert Hutagaol, yang merupakan seorang warganegara taat pajak, tak lupa mendaftarkan badan hukum usahanya di KPP Pratama Rantau Prapat
Jl. Jend. Ahmad Yani, dengan nomor NPWP : 39.776.600.7-116.000.

Dengan nama website “Gaperta.id” dan slogan “Sajikan yang Terbaik”, sang owner, yang juga merupakan seorang wartawan berpengalaman sebelumnya di berbagai media massa nasional, yaitu Albert Hutagaol, berdiri sebagai “Pimpinan Umum (Pimum) atau Pemimpin Perusahaan (Pimprus)” pada box redaksi. Wakil Pemimpin Umum nya diamanahkan kepada Firmawati. Untuk Pemimpin Redaksi (Pimred) didapuk kepada wartawan Efendy Sitompul dengan KTA nomor: 003/GI-09/2023. Efendy Sitompul merupakan anggota PWI Riau-Dumai dengan nomor KTA: 03.00.563.21M. Wartawan Efendy Sitompul juga telah terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers sebagai wartawan lulus UKW jenjang “Wartawan Muda”, dengan nomor kartu UKW: 24687-PWI/Wda/DP/X/2022/01//06/71.

Jangan Lewatkan :  Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMA Swasta Nurani Belawan

Box redaksi diisi Wapimred Murni dan Kaperwil di Sumatera Utara, Riau, Batam, Jambi, Jabotabek, Kalbar. Kinerja Tim Gaperta.id tak luput dari dukungan Korwil dan beberapa Kabiro daerah dan Biro Iklan. Total box redaksi media beralamat email idgaperta@gmail.com itu diisi 33 wartawan, plus 4 penasehat hukum dan seorang ahli IT.

Dalam perjalanan nya, media Gaperta.id (Gaperta singkatan dari Garis Pertahanan) miliki ragam tag kategori berita, mulai dari pemerintahan, politik, TNI-Polri, kriminal, pendidikan, BUMN/BUMD, olahraga, kesehatan, budaya, agama, wisata dan kuliner. Tag kategori penulisan artikel sesuai dengan talenta kemitraan masing-masing wartawan nya.

Sebagai pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pers diharapkan dapat mendorong terwujudnya demokrasi berkualitas yang ditandai dengan penghargaan yang tinggi atas harkat dan martabat rakyat sebagai soko guru demokrasi.

Hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang memenuhi ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers tentu saja menjadi tanggungjawab Dewan Pers (DP) untuk memenuhinya.

Berdasarkan UU tersebut, DP diberi kewenangan mutlak dan independen untuk membantu masyarakat bagaimana menghadapi banjirnya informasi, yang dipasok oleh aneka ragam platform media.

Menurut data DP per Januari 2023, jumlah media di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 47 ribu di mana 43 ribu (91,5 persen) di antaranya adalah media online dan sebanyak 1.819 media telah terverifikasi Dewan Pers. Dari jumlah itu, 989 merupakan perusahaan media digital/internet. Data ini belum termasuk media online yang belum terlacak DP.

Jujur, pengalaman Pimred sendiri di lapangan atau mungkin rekan wartawan Gaperta, tak sedikit beberapa instansi, perusahaan atau narasumber tidak bisa diliput atau dijadikan sebagai narasumber informasi apalagi mitra, karena mereka sudah terlebih dahulu membatasi akses masuk wartawan dengan alasan, media Pimred belum terverifikasi Dewan Pers. Berkat kecanggihan teknologi digital, cukup gampang mereka menyentuh gadget android nya, dan dalam hitungan nol koma sekian detik, muncul database Dewan Pers, media mana saja yang terverifikasi. Nama media yang tak muncul, mengartikan media tersebut tidak terverifikasi. Merupakan hak narasumber untuk tidak bersedia atau tidak bermitra dengan media tersebut atau si wartawan.

Jangan Lewatkan :  Akibat Jualan Chip Judi Online, MR Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi

Walau kebijakan ini bukan merupakan aturan baku, tapi jika kita menelaah Pasal 15 ayat 2f UU 40/1999 dan Peraturan DP No:1/PERATURAN-DP/2023, tentang Pendataan Perusahaan Pers, maka adalah suatu keharusan suatu media itu masuk dalam pendataan DP. Apalagi sebentar lagi pemerintahan Indonesia akan mengalami transisi. Kita tidak tahu bagaimana pemerintahan berikutnya memandang perusahaan media massa. Dengan sikap tegas pemerintahan Prabowo nanti, apakah beliau punya pandangan yang sama seperti amanat UU itu, terutama persoalan pendataan perusahaan pers..? Kita lihat saja nanti.

Berkaca hal itu, nah, tentunya Dewan Pers akan tersenyum dan tangan terbuka jika Gaperta.id masuk dalam database media yang terverifikasi.

Oke, kita jangan terfokus ke hal itu dulu. Kayaknya arah ke sana masuk program kerja jangka panjang, dari perusahaan yang berdomisili di Jl. Panti Asuhan, Lingkungan Perlayuan Baroh, Rantauprapat, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara 21411 ini.

Yang penting bagi Gaperta.id saat ini bagaimana para wartawan, jurnalis atau juru berita nya bisa meningkatkan kualitas tulisan. Penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), informasi faktual dan aktual, kalimat singkat padat (efektif), rumus 5W+1H dan narasi Piramida terbalik merupakan pedoman yang wajib diterapkan dalam penulisan artikel. Jangan lupa, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) UU 40/99 juga wajib jadi cermin penulisan.

Sementara itu, walau subjek berita atau narasumber memiliki hak jawab dan hak koreksi (pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 UU 40/1999) maupun mengadukan langsung secara tertulis ke Dewan Pers oleh karena alasan suatu pemberitaan merugikan si narasumber, tak sedikit mereka yang diberitakan melapor ke penegak hukum agar si wartawan di proses pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, tak semua narasumber mengetahui alur hak mereka terkait berita, yang menurut mereka “merugikan” tadi.

Jangan Lewatkan :  Turnamen Gestrek desa RAWA SARI Berjalan Dengan Aman dan Kondusif

Lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l menjelaskan bahwa, pemberitaan internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik dan sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai UU Pers sebagai lex specialis, bukan UU ITE.

Nah, yang jelas, jika laporan itu sudah diproses, pasti Pimred (dalam hal ini saya sendiri) bersangkutan merupakan urutan kedua pihak yang terpanggil untuk dimintai keterangan oleh penegak hukum. Itulah resiko jabatan Pimred.

Intinya, bagaimana kita mengasah tulisan agar lewat tulisan itu, kita wartawan bisa sejahtera, masyarakat bertambah ilmu pengetahuan dan tereduksi, hubungan simbiosis mutualisme terjalin erat dan pemerintah terbantu, yang ujungnya Indonesia bisa maju dan jaya.

PT Albert Media Mandiri bersyukur, di usia pertama ini, artikel Gaperta yang telah sampai ke tangan pembaca nya masih tetap berjalan di koridor UU Pers. Tak ada komplain dari narasumber apalagi somasi atau LP di kepolisian. Bahkan tak jarang, ragam lintas narasumber, (hanya) ingin diliput oleh Gaperta.id. Hal ini yang patut dipertahankan oleh 33 orang tadi sampai akhir jaman.

Well, inilah sementara program jangka pendek bagi kita semua di dalam Gaperta.id. Pimred sendiri bukanlah seorang Jurnalis yang memiliki kelebihan atau bermaksud menggurui, tapi hanya ingin berbagi ilmu saja. Ibarat sebuah danau, air yang ditampungnya dialiri ke semua penjuru.

Akhirnya, selamat ulang tahun yang pertama (26/7/2023—26/72024) saya ucapkan bagi Gaperta.id dan bagi kita semua. Terimakasih sebesar-besarnya kepada Pimprus Albert Hutagaol, Wapimred, Kaperwil, Korwil, Kabiro dan para wartawan Gaperta.id. Kita adalah Teamwork.

HBD…!! Semoga Gaperta Jaya…!!

(Red)