Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Hearing FPTS dengan DPRD Riau, Ini Hasilnya..

Avatar photo
155
×

Hearing FPTS dengan DPRD Riau, Ini Hasilnya..

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id] — Hampir seratusan warga lebih tepatnya 73 orang perwakilan masyarakat yang bertempat tinggal atau memiliki aset atau berkepentingan di sepanjang Jl. Sudirman Kota Dumai datang memenuhi undangan hearing Sekretariat DPRD Riau, Senin (1/12/2025).

Hearing bersama DPRD Riau Komisi 1 dan instansi terkait lainnya di ruang rapat Komisi 1 tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya:

1. Komisi I DPRD Provinsi Riau meminta dan menunggu data Valid terkait permasalahan tanah/lahan sengketa 100 MTR kiri kanan dari as Jl. Sudirman.

2. Komisi I DPRD Provinsi Riau, pemprov Riau, Kementrian ATR/BPN Kanwil Provinsi Riau (Kabid 5, dan Kasie Bidang 2), SKK Migas dan PHR berkomitmen untuk memperjuangkan hak Forum Pejuang Tanah Sudirman Kota Dumai.

3. Komisi I akan mengagendakan rapat lanjutan bersama DJKN yang tidak hadir pada hari ini dan pihak pihak terkait lainnya seperti ATR/BPN Kanwil Provinsi Riau PHR, DJKN perwakilan Provinsi Riau, dan ATR/BPN Kantah Kota Dumai.

4. Komisi I DPRD Provinsi Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau akan segera berkonsultasi ke Kementerian Keuangan dan pihak terkait seperti; Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI, untuk memulihkan hak Forum Pejuang Tanah Sudirman Kota Dumai.

Jangan Lewatkan :  Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

5. Komisi I DPRD Provinsi Riau merekomendasikan untuk pembentukan Panitia Khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas sambil menimbang terkait kewenangan.

6. Komisi I DPRD Provinsi Riau meminta Biro Hukum Sekretariat Gubernur Riau untuk melakukan kajian dan tinjauan kembali terhadap Surat Keputusan Gubernur 5 Juni 1959, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

7. Dalam rapat, diketahui bahwa kajian SKK Migas dan PHR bisa menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan untuk melepaskan kepemilikan negara. Komisi I mendorong PHR dan SKK Migas untuk membuat kajian pelepasan Barang Milik Negara khususnya di Jalan Sudirman, Kota Dumai.

8. Hal lain yang dianggap perlu.

Hearing merupakan kelanjutan polemik lahan konsesi PT. CPI – Dumai dengan masyarakat.

Berdasarkan file PDF Peta Areal Konsesi PT. CPI-Dumai, batas kawasan aset PT. PHR adalah garis imajiner lurus lanjutan dari dalam Kelurahan Bumiayu), adalah 100 Mtr melebar arah ke sebelah Barat dari poros persimpangan empat Jl. Bumiayu — Jl. Raya Bukit Datuk — Jl. Sudirman, memanjang ±2,3 Km (Google Map), hingga batas pagar depan SDN. 013 Jl. Sultan Syarif Kasim. Garis imajiner lurus masih berlanjut ke arah Utara hingga mentok di pesisir pantai.

Jangan Lewatkan :  Dugaan Intimidasi Security Perusahaan Terhadap Masyarakat Penjual Buah UMKM dalam Biduk (Kokang), Ini Kata DPRD Dumai

Untuk sebelah Timurnya, batas garis imajiner lurusnya adalah 100 Mtr melebar ke arah Timur dari poros Jl. Raya Putri Tujuh, sepanjang ±2 Km (Google Map), mulai dari pinggiran Jl. Janur Kuning hingga ke pagar batas kilang Pertamina RU II, samping Jl. Sibayak Jayamukti. Garis imajiner lurus masih berlanjut ke arah Utara hingga ujung Jl. Datuk Laksamana, kemudian berbelok lurus ke arah Timur selanjutnya berbelok lurus lagi ke Timur Laut dan mentok di pesisir pantai.

Nah, lahan yang berada diantara 2 garis imajiner tersebut itulah bagian dari aset PT PHR. Sementara, didalam lahan itu telah berdiri sejumlah bangunan permanen, rumah pemukiman, seperti ruko, gedung pemerintah, perkantoran, sekolah, gedung LAMR-Dumai, hotel, bank, bengkel, restoran dan lain sebagainya.

Dan, sejak terbitnya surat bernomor S-28/KN/KN.4/2021 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan, warga masyarakat yang berada didalam kawasan itu yang ingin mengurus sertipikat tanah pun ditolak Kantah Kota Dumai.

Namun fakta lapangan yang dihimpun Jurnalis, ada warga masyarakat pemilik lahan yang bukan masuk dalam kawasan Peta Areal Konsesi PT. CPI-Dumai itu, saat ingin mengurus sertipikat ditolak oleh ATR/BPN Kantah Kota Dumai. Atau, ada juga tanah masyarakat, yang memang masuk dalam kawasan Peta Areal Konsesi PT. CPI-Dumai itu, saat ingin mengurus sertipikat tanah, sama seperti warga lainnya di kawasan yang sama namun sudah duluan punya sertipikat, tapi berkas persyaratan yang mereka lengkapi untuk penerbitan sertipikat malah ditolak oleh Kantah Kota Dumai.

Jangan Lewatkan :  PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik Pembukaan Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival

Didalam lahan konsesi tersebut terdapat 215 lahan yang telah memiliki HGB, 563 SHB, 60 SHP dan 63 lahan waqaf.

Merasa dikucilkan, akhirnya ribuan warga masyarakat yang berkepentingan didalam kawasan konsesi tersebut membentuk Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS).

DPRD Dumai pun menyambut baik perjuangan masyarakat tersebut. Pada Selasa (19/8/2025) lalu, semua komisi (Komisi 1, 2 dan 3) DPRD Dumai mengadakan hearing dengan FPTS dengan dihadiri Kepala Kantah Dumai, perwakilan PT. PHR Rumbai, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemko Dumai, Bepada Litbang dan Dispenda Pemko Dumai dan pihak terkait lainnya.

Dalam hearing, pimpinan rapat memutuskan bahwa persoalan itu akan diputuskan oleh pemerintah pusat namun harus mengikuti tahapan hearing ke DPRD Riau terlebih dahulu.