Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Hearing Lintas Komisi: Tidak Ada Sudirman Tidak Ada Dumai!!

Avatar photo
510
×

Hearing Lintas Komisi: Tidak Ada Sudirman Tidak Ada Dumai!!

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Komisi 1, 2 dan 3 DPRD Dumai akhirnya menggelar hearing dengan masyarakat yang berdiam di sepanjang Jl. Sudirman, mulai dari poros persimpangan empat Jl. Bumiayu — Jl. Raya Bukit Datuk — Jl. Sudirman,  hingga simpang tiga Jl. Sudirman – Jl. Datuk Laksamana, Right of Way (ROW) 100 meter kiri dan kanan dari as jalan.

Ratusan KK masyarakat itu adalah masyarakat yang terdampak surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI menerbitkan surat bernomor S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Maret 2021, dan ditandatangani secara elektronik atas nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi, tentang Permintaan Kementrian Keuangan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Pekanbaru, Siak, Bengkalis dan Kantah Dumai agar Tidak Menerbitkan Hak di atas Tanah BMN Hulu Migas, selain kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.

Jangan Lewatkan :  Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Hearing yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Dumai tersebut, berdasarkan surat undangan No.005/707/DPRD tanggal 12 Agustus 2025 ditandatangani Ketua DPRD Dumai Bahari, kepada Forum Perjuangan Tanah Sudirman, Kantor Pertanahan Dumai, Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) Dumai, Bapenda, perwakilan PT PHR Dumai dan pihak terkait lainnya, Selasa (19/8/2025).

Jangan Lewatkan :  Tokoh Masyarakat Medan Utara H Irfan Hamidi Apresiasi Polda Sumut Dan Jajaran Polres Belawan Tangkap Pelaku Penculikan Anak

Dalam hearing yang dipimpin Edison Ketua Komisi 1 didampingi Ketua komisi 2 dan Ketua Komisi 3 dan anggota komisi lainnya, suasana rapat berjalan alot. Masyarakat berkesempatan menyampaikan uneg-uneg nya terkait aset tanah/lahan mereka yang terdampak surat dari Kemenkeu itu.

“Pajak kami bayar dan diterima kantor perpajakan. Kami punya sertipikat tanah yang diterbitkan kantor Pertanahan Dumai, sejak tahun 1974 hingga sekarang. PT PHR hanya klaim sepihak, tak ada penjagaan aset,” beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat.

Menanggapi keluhan masyarakat itu, Hasrizal dari Komisi 3 dengan tegas mengatakan bahwa Jl. Sudirman adalah poros Kota Dumai dan ekonomi Dumai dari sepanjang jalan Sudirman.

Jangan Lewatkan :  Pangkalan Gas LPG Di Siulak Deras Mudik Di Satroni Maling, 200 Tabung Gas Raib...!!

“Tidak ada Jl. Sudirman tidak ada Dumai!!,” tegas Hasrizal, disambut riuh tepuk tangan masyarakat di ruang paripurna.

Hingga berita ini, hearing masih menampung keluhan masyarakat. Perlu diketahui, struktur Forum Perjuangan Tanah Sudirman terdiri dari Ketua Marwan, Sekretaris Munir dan Bendahara Oyon Pengacara dengan anggota adalah para ketua RT kelurahan terdampak, yaitu Kelurahan Teluk Binjai, Buluh Kasap, Dumai Kota dan Kelurahan Bintan.