LABURA, [Gaperta.id] – Ikon sebuah rumah apung yang berlokasi ditepi Sungai Bandar Durian terus menjadi sorotan GANN Labuhanbatu Raya dan masyarakat di Lingkungan 2, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pasalnya rumah apung tersebut diduga menjadi ikon suksesnya bisnis haram narkoba yang dikelola oleh (RF) diwilayah tersebut.
Sumber sumber terpercaya menyebutkan bahwa para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya dengan menerapkan ‘5K’ yang ironis :
Keamanan,
Ketertiban,
Kelengkapan,
Kenyamanan
Dan ‘Kebal Hukum’ bagi para pelanggannya.
Menurut informasi yang beredar, rumah apung tersebut menawarkan tingkat keamanan yang sangat tinggi bagi para pembeli dan penjual. Lokasinya yang terpencil di pinggir sungai Bandar Durian menyulitkan akses bagi pihak berwajib tanpa perencanaan matang. Selain itu diduga kuat terdapat sistem pengawasan dan penjagaan berlapis untuk mengantisipasi penangkapan.
Dilokasi rumah apung dan sekitarnya, para pelaku disebut sebut harus menjaga ketertiban dan keamanan, juga aspek kelengkapan menjadi daya tarik bagi para pengguna narkoba.
Dengan memberikan kenyamanan bagi para pelanggannya, rumah apung diduga menjadi simbol suasana “AMAN” bisnis haram diwilayah tersebut.
Yang terakhir dari ‘5K’ yaitu Kebal Hukum, bahwa fenomena seorang bandar narkoba yang terlihat kebal hukum harus mempunyai jaringan yang luas, dan yang terpenting bandar yang di rumah apung itu jaringan siapa?
Bandar narkoba sering kali memiliki jaringan yang luas dan kuat, diduga melibatkan berbagai pihak yang dapat membantu dan mangamankan bisnis haramnya.
Ketua GANN LabuhanBatu Raya. “Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum. Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur secara tegas mengenai tindak pidana narkotika, termasuk hukuman bagi produsen, pengedar dan bandar narkoba.” Tegasnya mengakhiri saat temu pers, Rabu (7/5/2025) di Aek Kota Batu