Medan Belawan, [Gaperta.id] – Sebelumnya sudah ada pemberitaan di media Online AFJNews.online dan Gaperta.id Pada Tanggal 30 Desember 2023.pelaku pengancaman bunuh dan perampasan Hp milik wartawan Medan Pos yang dilakukan diduga oleh Oknum Pengawas BBM Ilegal dan awak mobil tangki milik PT Elnusa pengangkut BBM milik Pertamina dengan nomor Polisi BK 8762 FR Senin Tgl 15 Pebruari 2024
Atas peristiwa ini korban inisial TP wartawan Medan Pos sudah melaporkannya secara resmi ke Polres Pelabuhan Belawan.”namun sampai saat ini belum tau kasus tersebut sudah sampai dimana.”saat di konfirmasi Oknum Wartawan Medan Pos inisial TP yang juga salah satu anggota PWI Sumut menceritakan kronologis kejadiannya dan TP membenarkan peristiwa kejadian tersebut dan TP telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan dalam hal ini Erwin Librandi Tambunan yang juga ketua Himpunan Jurnalis Belawan (Hijab) yang menanggapi persoalan ini bahwa pelaku telah menghalang halangi tugas dari pada Jurnalis tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1), di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ketua Himpunan Jurnalis Belawan (HIJAB), Erwin Librandi Tambunan SE ketika dikonfirmasi awak media terkait laporan pengaduan wartawan Medan Pos yang mendapat ancaman dari pihak supir awak mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin mengatakan, Aparat penegak hukum jangan tebang pilih dalam menerima laporan pengaduan masyarakat.
“Dalam hal ini sebenarnya sudah jelas permasalahannya dan tinggal aparatur negara dalam mengambil sikap untuk menindaklanjuti kasusnya agar tidak berlarut-larut serta melebar”, ujarnya.
“Kapolres Pelabuhan Belawan harusnya bersikap adil dan bijaksana dalam menerima laporan pengaduan terutama datangnya dari masyarakat karena dapat menimbulkan dampak bagi aparat penegak hukum nantinya”, tutupnya.
(Bambang Hermanto)