BeritaHukumRegional

Hitung Hari, Proyek Jalan Siulak Deras Sungai Betung Sudah Rusak Parah…!!

Avatar photo
447
×

Hitung Hari, Proyek Jalan Siulak Deras Sungai Betung Sudah Rusak Parah…!!

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Proyek pengerjaan jalan siulak deras sungai betung dengan nomor kontrak 620.005/KONTRAK-DAU/BM/PUPR-2024 yang dikerjakan oleh CV. RATU JAYA KONSTRUKSI dinilai asal – asalan dan tidak memenuhi standar konstruksi. Sabtu 04/01/25

Hasil investigasi tim media dilapangan diketahui pengerjaan jalan kabupaten siulak deras sungai betung diduga cacat mutu dan asal asalan demi meraup keuntungan yang besar, akibat dari kurang nya pengawasan dari dinas PUPR kabupaten kerinci, Proyek pekerjaan jalan siulak deras sungai betung di kerjakan asal jadi, tanpa lantai dasar, adukan semen juga tidak merata, belum setahun di bangun jalan tersebut sudah rusak parah.

Jangan Lewatkan :  Coffe morning : PT Kerinci Merangin Hidro Bersama Awak Media Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh

Proyek ini di duga milik oknum PPPK initial “TN”, saat di konfirmasi awak media TN berdalih dan mengatakan bahwa paket ini milik Aziz ketika awak media menanyakan langsung kepada Aziz,
Aziz menjawab “itu bukan paket saya” kemudian awak media turun ke lapangan menemui langsung salah satu tukang yg bekerja di sana tukang menjawab paket tersebut milik oknum PPPK initial “TN” Dan CV pelaksana juga milik “TN”.

Jangan Lewatkan :  Mewakili Pj. Bupati Kerinci, Sekda Zainal Efendi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Masyarakat berharap kepada dinas terkait dan pemerintah daerah kabupaten kerinci agar mengusut dan menindak tegas oknum PPPK yang terlibat dalam pengerjaan jalan siulak deras sungai betung yang diduga tidak memenuhi standar dan dengan sengaja me MarUp anggaran daerah untuk meraup keuntungan yang besar.

Jangan Lewatkan :  Sambut HUT Pertamina ke-67, Komunitas Bergerak PT KPI Kilang Dumai Tanam 2500 Pohon Mangrove dan Berikan Bantuan Sarana Prasarana Belajar

Dan memeriksa oknum PPPK tersebut sesuai dengan kode etik pegawai pemerintah, salah satunya tidak boleh menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
(RD/AdyOi)