Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan

Avatar photo
108
×

Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, [Gaperta.id] – Walau sudah mendapatkan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 Tentang Himbauan penutupan tempat sementara tempat – tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan yang langsung diantarkan oleh Satpol PP Deli Serdang Hiburan Malam Hive Billiard & Lounge yang berada dekat lokasi Ibadah dan beroperasi di Bulan Ramadhan masih membandel dan tetap beroperasi.
Kamis, 13 Maret 2025.

Nezza Syafitri Nasution Ketua Aliansi Keluarga Pers Indonesia Kota Medan (Akpersi) mengatakan bahwa Hive Billiard & Lounge Jalan Aksara tidak menghargai keberadaan rumah Ibadah yaitu Masjid AL Quddus di Jalan Aksara dan Masjid Raya Muslimin dI Jalan Pukat 1 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan

Jangan Lewatkan :  SK Pj Gubri No.Kpts.3482/IX/2024, 24 September 2024, Agus Miswandi Ketua DPRD Dumai 2024-2029

“Hive Billiard & Lounge beroperasi di dekat sekolah dan rumah Ibadah apalagi melebihi jam operasional, jangan demi kepentingan bisnis Hive Billiard sehingga menghargai rumah Ibadah yang sedan melaksanakan aktifitas di Bulan Ramadhan,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025)

Lanjut Nezza dalam keterangan Persnya dirinya sudah banyak menerima laporan dan mendengar aspirasi baik dari jemaah masjid bahwa mereka resah dengan keberadaan Hive Billiard & Lounge yang beroperasi di Bulan Ramadhan

Jangan Lewatkan :  Patroli Cipkon Polsek Sungai Beduk, Cegah Aksi Kejahatan Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Warga resah dengan keberadaan yang berada dekat dengan lokasi rumah Ibadah dengan jarak tak sampai seratus meter padahal menurut aturan radius harus lebih 500 meter oleh karena itu dirinya meminta Pemerintah untuk menutup hiburan malam tersebut,” katanya.

Nezza juga mengatakan dirinya meminta Satpol PP bertindak tegas kalau perlu menyegel Hive Billiar Aksara karena sudah tidak menghargai
Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 Tentang Himbauan Penutupan Tempat Sementara Tempat – tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan.

Jangan Lewatkan :  Kegiatan Galian Tanah Putih di Bandar Pulau Pekan, Mengakibatkan Tidak Nyaman Bagi Warga Setempat.

“Akpersi meminta Satpol Segel karena sudah melanggar surat edaran Sekda dan tadi awak media sempat di halangi Satpam saat akan meliputan dan ini jelas melanggar UU Pers dan kebebasan Pers kami dalam melaksanakan profesi kami sebagai jurnalis,” pungkasnya.